- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PARA PEMBANDING / SEMULA PARA PENGGUGAT ;
- MENGUATKAN PUTUSASN DALAMEKSEPSI TERGUGAT 1 DAN TERGUGAT 4 DARI PENGADILAN NEGERI PRAYA TERSEBUT :
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRAYA NOMOR : 39/PDT.G/2016/PN.PYA. TANGGAL 26 JANUARI 2017 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding / semula Para Penggugat ;
- Menguatkan putusasn dalamEksepsi Tergugat 1 dan Tergugat 4 dari Pengadilan Negeri Praya tersebut :
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor : 39/Pdt.G/2016/PN.Pya. tanggal 26 Januari 2017 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pembanding semula Para Penggugat dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 38/PDT/2017/PT MTR |
|
Nomor | 38/PDT/2017/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tjutjut Atmadja Mk. |
Hakim Anggota | I Gusti Lanang Dauh, Brencep Yuliadi |
Panitera | De Maria Anggelina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/PDT/2017/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 38/PDT/2017/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 38/PDT/2017/PT MTR
Statistik254121