Putusan PN SAMARINDA Nomor 152/Pdt.G/2020/PN Smr |
|
Nomor | 152/Pdt.G/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Rahardjo |
Hakim Anggota | Edy Toto Purba, M.. Hasrawati Yunus |
Panitera | Mulyanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Surat Penguasaan hak Atas Tanah a.n. Reimundus Hendang tanggal 27 Agustus 1984 adalah sah dan berharga;3. Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat sebagai yang berhak atas tanah perwatasan yang diperoleh dari warisan peninggalan orangtua Penggugat Alm. Reimundus Hendang yang terletak diJln. Samarinda Muara Badak RT.77 Sungai Lantung, Kel. Sungai Pinang Dalam, Kec. Samarinda Ilir, Daerah Tingkat II Kodya Samarinda, Daerah Tingkat I Kalimantan Timur (dahulu) sekarang Jln. Poros Samarinda Bontang KM.30 RT.05 Kel. Sungai Siring, Kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, ukuranPanjang Timur: 107,48 m/96,83 m dan Barat: 103,03/ 60,44 m; dan Lebar Utara : 121,78 m/20,45 m dan Selatan : 111,02 m/ 86,38 m, atau seluas : 30.030 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:Utara berbatasan dengan :Inau (dahulu) sekarang MuhaiminTimur berbatasan dengan :Higang (dahulu) sekarang Suratno/ Alexander Sumarno AdisaputraSelatan berbatasan dengan :Simus (dahulu) sekarang Yuliani/ Soemardi WidjajaBarat berbatasan dengan :Hutan/ Simus (dahulu) sekarang Hj. Siti Hawan/ Muhaimin;4. Menyatakan menurut hukum, bahwa Fotocopy Kwitansi tanggal 7 Februari 1990 tanpa ada Aslinya, yang tidak jelas nama Penjual/ Penerima Uangnya dari Lasah, dan tidak jelas lokasi batas-batas tanahnya, yang digunakan Tergugat I dan Tergugat II mengklaim dan mengakui tanah hak waris Penggugat adalah Kwitansi yang cacat hukum, sehingga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap tanah hak waris Penggugat;5. Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah mengklaim dan mengakui tanah hak waris Penggugat tanpa dasar alas hak yang sah menurut hukum dengan menggunakan Fotocopy Kwitansi tanggal 7 Februari 1990 tanpa ada Aslinya, yang tidak jelas nama Penjual/ Penerima Uangnya dari Lasah, dan tidak jelas lokasi batas-batas tanahnya, yang cacat hukum tersebut, dengan menggunakannya Melaporkan Pidana Penggugat melakukan Tindak Pidana Penggelapan atas barang tidak bergerak (Penyerobotan Tanah) ke Polresta Samarinda, dimana Penggugat yang menguasai lokasi tanah Penggugat yang telah 38 tahun itu seolah-olah bukan sebagai pemiliknya, padahal Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum yang telah menguasainya 38 tahun tersebut adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigdaad) dengan segala akibat hukum dari padanya yang merugikan Penggugat;6. Menyatakan menurut hukum, Surat-Surat lainnya yang digunakan Tergugat I dan Tergugat II mengklaim dan mengakui tanah hak waris Penggugat yang ada hubungannya dengan Fotocopy Kwitansi tanggal 7 Februari 1990 tanpa ada Aslinya, yang tidak jelas nama Penjual/ Penerima Uangnya dari Lasah, dan tidak jelas lokasi batas-batas tanahnya, yang cacat hukum tersebut, adalah Surat-Surat yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap tanah hak waris Penggugat;7. Memerintahkan instansi-instansi atau lembaga lainnya yang ada hubungannya dengan penerbitan Surat Administrasi selanjutnya dari tanah hak waris Penggugat, termasuk penerbitan IMTN (Izin Membuka Tanah Negara) hingga Sertifikat Hak Milik atas tanah hak waris Penggugat tersebut, setelah adanya Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrachl van gewijsde) dalam Perkara ini;8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tanggung renteng biaya sebesar Rp.1.176.000.00,- (satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 872 K/Pdt/2022
Pertama : 152/Pdt.G/2020/PN Smr
Statistik19277