Putusan PT MATARAM Nomor 214/PDT/2017/PT MTR |
|
Nomor | 214/PDT/2017/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Corry Sahusilawane |
Hakim Anggota | Hadi Siswoyo, Brmajedi Hendi Siswara |
Panitera | - I Nyoman Murdana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1.MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT; 2.MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR : 282/PDT.G/2016/ PN MTR TERTANGGAL 20 SEPTEMBER 2017 MENGENAI POKOK PERKARA YANG AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :: M E N G A D I L I S E N D I R I DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT/TERBANDING; DALAM POKOK PERKARA 1.MENGABULKAN GUGATAN PIHAK PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN HUKUM BAHWA TANAH OBYEK SENGKETA ADALAH HAK MILIK DAN PENINGGALAN ALMARHUM A. AIM ( ABDURRAHIM ); 3. MENYATAKAN HUKUM BAHWA PEMBANDING / PENGGUGAT ADALAH AHLI WARIS ALM. A AIM YANG BERHAK TERHADAP TANAH OBYEK SENGKETA; 4.MENYATAKAN HUKUM BAHWA PENGUASAAN OBYEK SENGKETA OLEH TERBANDING /TERGUGAT BERTENTANGAN DENGAN HUKUM DAN KARENANYA MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 5.MENGHUKUM TERBANDING/TERGUGAT ATAU SIAPAPUN YANG MEMPEROLEH HAK DARI PADANYA UNTUK MENYERAHKAN OBYEK SENGKETA KEPADA PEMBANDING/PENGGUGAT DALAM KEADAAN KOSONG TANPA SYARAT BILA PERLU DENGAN BANTUAN APARAT KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA; 6.MENGHUKUM TERBANDING / TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN KEPADA PEMBANDING/PENGGUGAT BERUPA KERUGIAN MATERIIL SBESAR RP 115.000.000,00 ( SERATUS LIMA BELAS JUTA RUPIAH ) 7. MENOLAK GUGATAN PEMBANDING/PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA; 8. MENGHUKUM TERBANDING/ TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKATAN PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1.Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; 2.Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 282/Pdt.G/2016/ PN Mtr tertanggal 20 September 2017 mengenai Pokok Perkara yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :: M E N G A D I L I S E N D I R I DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat/Terbanding; DALAM POKOK PERKARA 1.Mengabulkan Gugatan pihak Pembanding semula Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa adalah hak milik dan peninggalan almarhum A. Aim ( Abdurrahim ); 3. Menyatakan hukum bahwa Pembanding / Penggugat adalah ahli waris alm. A? Aim yang berhak terhadap tanah obyek sengketa; 4.Menyatakan hukum bahwa penguasaan obyek sengketa oleh Terbanding /Tergugat bertentangan dengan hukum dan karenanya merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 5.Menghukum Terbanding/Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Pembanding/Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian Republik Indonesia; 6.Menghukum Terbanding / Tergugat untuk membayar kerugian kepada Pembanding/Penggugat berupa kerugian materiil sbesar Rp 115.000.000,00 ( Seratus lima belas juta rupiah ) 7. Menolak gugatan Pembanding/Penggugat untuk selebihnya; 8. Menghukum Terbanding/ Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 ( Seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 214/PDT/2017/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 214/PDT/2017/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3250 K/Pdt/2018
Banding : 214/PDT/2017/PT MTR
Statistik8428