Putusan PN SAMARINDA Nomor 83/Pdt.G/2020/PN Smr |
|
Nomor | 83/Pdt.G/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nugrahini Meinastiti |
Hakim Anggota | Lucius Sunarno, Yulius Christian Handratmo |
Panitera | Rosmala Mardeanty Situngkir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat II;II. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT I yang dengan sengaja memalsukan tanda tangan, membohongi PENGGUGAT serta menjaminkan Sertifikat Hak Milik No 282 berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Masaji No 53 RT 08 Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Sambutan seluas 1862 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:- Panjang : 49 Meter; - Lebar : 38 Meter;Batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Masaji;- Sebelah Barat berbatasan dengan : Rasmin;- Sebelah Timur berbatasan dengan : Istiyono;- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Toyono;milik PENGGUGAT kepada TERGUGAT II adalah merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;3. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT II yang memberikan kredit kepada TERGUGAT I dengan jaminan sertifikat Hak Milik No 282 berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Masaji No 53 RT 08 Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Sambutan seluas 1862 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:- Panjang : 49 Meter; - Lebar : 38 Meter;Batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Masaji;- Sebelah Barat berbatasan dengan : Rasmin;- Sebelah Timur berbatasan dengan : Istiyono;- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Toyono;milik PENGGUGAT tanpa seizin dan sepengetahuan PENGGUGAT serta tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit adalah merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;4. Menyatakan batal demi hukum perjanjian kredit yang dibuat antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan jaminan sertifikat Hak Milik No 282 berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Masaji No 53 RT 08 Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Sambutan seluas 1862 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:- Panjang : 49 Meter; - Lebar : 38 Meter;Batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Masaji;- Sebelah Barat berbatasan dengan : Rasmin;- Sebelah Timur berbatasan dengan : Istiyono;- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Toyono;atas nama AINUL YAKIN CH in casu PENGGUGAT; 5. Menghukum TERGUGAT II untuk menyerahkan kembali sertifikat Hak Milik No 282 berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Masaji No 53 RT 08 Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Sambutan seluas 1862 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:- Panjang : 49 Meter; - Lebar : 38 Meter;Batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Masaji;- Sebelah Barat berbatasan dengan : Rasmin;- Sebelah Timur berbatasan dengan : Istiyono;- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Toyono;kepada PENGGUGAT;6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik secara sendiri-sendiri maupun tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak masa peringatan dilampaui atau 8 (delapan) hari sejak aan maning;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.055.000,00 (satu juta lima puluh lima ribu rupiah);8. Menolak gugatan Pengugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4231 K/Pdt/2022
Pertama : 83/Pdt.G/2020/PN Smr
Statistik24233