- Menyatakan Terdakwa AS?ARI Bin HASAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan?sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa AS?ARI Bin HASANoleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulandan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Telah dilaksanakan pelepasan barang bukti Ikan hias sebanyak 852 ekor berbagai jenis yaitu jenis keranjang bali sebanyak 8 ekor, jenis buston napoleon sebanyak 48 ekor, jenis gobi kuning 298 ekor,- dan jenis angel napoleon sebanyak 498 ekorke habitatnya (laut) dan telah dibuatkan berita Acara Pelepasan Ikan Hias Hidup, tanggal 31 Oktober 2021, pukul 14.00 Wita;
- Surat Izni Tentang Izin Usaha Perikanan Nomor; 503-03/017/iup/kpt/2012, Tanggal 26 Nopember 2014;
- Surat Keterangan Nomor : 523.3/1524/diskanla, Tanggal 19 Nopember 2021;
- Surat Keterangan Usaha Nomor : 145/626/clb, Tanggal 25 April 2016;
- 1 (satu) unit KM. SUMBER REJEKI, JM;
- 1 (satu) Buah Perahu Sampan;
- Surat Ukur Dalam Negeri No. 110/Nc;
- Surat Kelaiakan Dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan Km. Sumber Rejeki, Jm, No. Al.501/26/14/ksop. Cbw-21, Tanggal11 Oktober 2021;
- Pas Besar Km. Sumber Rejeki, Jm No. Urut 202, Tanggal 08 Maret2018;
- Surat Persetujuan Berlayar Nomor : O.3/ksop.iv/pgm/70/x/2021, Tanggal 12 Oktober 2021;
- Daftar Anak Buah Kapal Tanggal 12 Oktobet 2021;
- 13 (tiga Belas) Buah Pelampung Terbuat Dari Ban Mobil Dan Keranjang Ikan;
- 14 (empat Belas) Buah Snorkel;
- 5 (lima) Buah Serok Ikan;
- 14 (empat Belas) Buah Kacamata Selam;
- 14 (empat Belas) Buah Sepatu Katak;
- 9 (sembilan) Buah Tabung Oksigen;
- 10 (sepuluh) Meter Selang Oksigen;
- 3 (tiga) Buah Pistol Angin;
- 25 (dua Puluh Lima) Set Jaring Ikan Dan Pemberat (jaring Ikan Panjang 7 Meter, Lebar 1,5 Meter);
- 4 (empat) Karung Kantong Plastik;
- 1 (satu) Buah Sisa Botol Semprot Potassium (botol Vixal);
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 283/Pid.Sus/2021/PN TNR |
|
Nomor | 283/Pid.Sus/2021/PN TNR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG REDEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwiana Kusumastanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Azhar Rasyid Nasution, Hakim Anggota Rudy Haposan Adiputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Hari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Berdasarkan Surat Perintah tugas Nomor : Sprin/12/X/HUK.6.6/2021/Dit Polairud, tanggal 31 Oktober 2021 Dikembalikan kepada Terdakwa AS?ARI Bin HASAN Dikembalikan kepada saksi JAMALUDUDDIN Als H. TOLA Bin ISMAIL selaku pemilik kapal Dirampas untuk dmusnahkan 6. Membebankan kepadaTerdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 283/Pid.Sus/2021/PN_TNR.zip
- Download PDF
- 283/Pid.Sus/2021/PN_TNR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 283/Pid.Sus/2021/PN TNR
Statistik7610