- Menyatakan Terdakwa Andreanata Yudha Satria Bin Mukson tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaliper depan;
- 2 (dua) buah Footstep belakang;
- 1 (satu) buah Trotol Body;
- 1 (satu) buah Koil;
- 1 (satu) buah Leher Stang
- 1 (satu) buah selang fuel;
- 1 (satu) buah kiprok;
- 1 (satu) buah Kabel Body;
- 1 (satu) buah dudukan Kap depan;
- 1 (satu) buah cover gear;
- 1 (satu) buah footstep rem belakang;
- 1 (satu) buah karet Jok;
- 1 (satu) buah karet tangka;
- 1 (satu) buah Kap depan;
- 1 (satu) buah Breket;
- 1 (satu) buah Sensor;
- 2 (dua) buah Shok Belakan;
- 1 (satu) buah Per;
- 1 (satu) buah Pegangan Besi Belakang;
- 1 (satu) buah Breket KT depan beserta Baut;
- 1 (satu) buah Penahan Karet Jok Belakan;
- 1 (satu) buah Breket Selang;
- 1 (satu) buah filter udara;
- 1 (satu) buah stop lamp belakang;
- 1 (satu) buah Shok depan;
- 1 (satu) buah Stang motor;
- 1 (satu) buah Swing arm belakang;
- 2 (dua) buah Kap belakang;
- 1 (satu) buah spakbord depan;
- 1 (satu) buah Cover kepala Full set;
- 1 (satu) buah Obeng Min;
- 1 (satu) buah Obeng Plus;
- 1 (satu) buah Tang Lancip;
- 1 (satu) buah Kunci Pas ukuran16/17;
- 1 (satu) buah Kunci 10 T
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna hitam KT 5649 GT;
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 229/Pid.B/2021/PN TNR |
|
Nomor | 229/Pid.B/2021/PN TNR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG REDEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Setiawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rudy Haposan Adiputra, Hakim Anggota Erma Pangaribuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Misiaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Taufik Asis; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Ilham Bin Pendi; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pid.B/2021/PN TNR
Statistik505