Putusan PN PADANG Nomor 789/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 789/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Juandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Himawan Pratama, Br Hakim Anggota Said Hamrizal Zulfi |
Panitera | Panitera Pengganti: Vivi Raswaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Etriadi Pgl Et Bin Abarudin dan Terdakwa Ramadhan Pgl Madan Bin Tasir Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana ?secara tanpa secara tanpa hak atau melawan hukum, melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I jenis tanaman? sebagaimana dakwaan Alternatif Ke satu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7(tujuh) tahun Dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan kentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah karung plastik berisikan 3 (tiga) paket besar Narkotika jenis ganja yang dibalut lakban warna kuning; - 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam beserta simcardnya; - 1 (satu) unit handphone merk Samsung Lipat warna Ungu beserta simcardnya; Dirampas Untuk Dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna pink BA 2094 FK; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sabaruddin; 6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 789/Pid.Sus/2021/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 789/Pid.Sus/2021/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 789/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik5431