- Menyatakan Terdakwa I. Eddi Krida Mulia Pgl Edi Bin Al Aziz (Alm.) dan Terdakwa II. Syaiful Azmi Aziz Pgl. Syaiful Bin Al Aziz (Alm.) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan secara bersama-sama" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap Bukti rekening Koran Bank BNI;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (Akad Istishna) Taman Darussalam;
- 1 (satu) lembar brosur Perumahan Taman Darusalam;
- 1 (satu) lembar Tanda Terima pengajuan REFUND A3;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor : 001085 dengan jumlah Rp.20.007.375,00 (dua puluh juta tujuh ribu tiga ratus tujuh lima rupiah) tertanggal 09 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor : 001086 dengan jumlah Rp.34.432.030,00 (tiga puluh empat juta empat ratus tiga puluh dua ribu tiga puluh rupiah) tertanggal 08 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor : 001441 dengan jumlah Rp.26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) tertanggal 20 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor : 004772 dengan jumlah Rp.32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah), tertanggal 09 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor : 004773 dengan jumlah Rp.4.259.218,00 (empat juta dua ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas rupiah) tertanggal 09 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar Tanda Terima REFUND Atas nama Afifah Puspa Sari Tertanggal 29 Juli 2020;
Putusan PN PADANG Nomor 857/Pid.B/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 857/Pid.B/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yose Ana Roslinda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arifin Sani, Br Hakim Anggota Egi Novita |
Panitera | Panitera Pengganti: Musinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Rizki Suherman Pgl. Rizki; Dikembalikan kepada saksi Afifah Puspa Sari; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 857/Pid.B/2021/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 857/Pid.B/2021/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 857/Pid.B/2021/PN Pdg
Statistik28178