- Menyatakan Sahrianto als Anto bin Sahar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan tipu muslihat kepada anak agar melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos lengan Panjang warna hitam
- 1 (satu) helai baju switer lengan Panjang warna merah
- 1 (satu) helai celana Panjang warna biru merk LV
- 1 (satu) buah bra warna coklat bermotif bunga
- 1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu bertuliskan ladies dengan merk H&G
- 1 (satu) helai baju tidur warna biru dan putih bertuliskan Doraemon
- 1 (satu) helai celana tidur warna biru dan putih bertuliskan doraemon
- 1 (satu) unit handphone merk realmi type RMX2189 nomor Imei 1: 864738052624558 dan nomor imei 2 : 864738052624541 warna merah beserta silicon warna hijau bertuliskan good time
- 1 (satu) handphone merk Nokia type 105 V10.02.11 dengan No simcard 082217693897
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 255/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
|
Nomor | 255/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Janner Christiadi Sinaga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reynaldo Binsar. H. S., Hakim Anggota Jonta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Henny Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Di kembalikan kepada Liyas bin Rusli Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya Perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 255/Pid.Sus/2021/PN Tbh
Statistik650