- Menyatakan Terdakwa I. Bustami Als Omih Bin Mukri, Terdakwa II. Supron Bin Kafrawi, Terdakwa III. Sumarna Bin Suparman, Terdakwa IV. Herudin Bin Lamri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor roda 3 (tiga) merk Viar warna hitam menggunakan bak kayu tidak menggunakan nomor polisi;
- 1 (satu) unit sepeda motor roda 3 (tiga) merk Viar warna merah menggunakan bak kayu tidak menggunakan nomor polisi;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN SUKADANA Nomor 329/Pid.B/LH/2021/PN Sdn |
|
Nomor | 329/Pid.B/LH/2021/PN Sdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKADANA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Safuan Amijaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zelika Permatasari, Hakim Anggota Indra Joseph Marpaung |
Panitera | Panitera Pengganti Feri Apriza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Saksi Sumarno Bin Salam; - 1 (satu) buah tali tambang besar warna coklat panjang sekira 6 (enam) meter; - 1 (satu) buah tali tambang besar warna coklat panjang sekira 20 (dua puluh) meter; dimusnahkan; - 161 (seratus enam puluh satu) balok kaleng kayu jenis bayur dengan panjang sekira 2 (dua) hingga 4 (empat) meter; - 4 (empat) buah batang kayu sepanjang sekira 1 (satu) meter; dirampas untuk negara; - 3 (tiga) unit gergaji mesin / Chainsaw warna orange merk New west; - 6 (enam) buah drigen ukuran 5 (lima) liter yang berisikan 3 (tiga) buah drigen berisi bensin dan 3 (tiga) buah drigen berisi oli dikembalikan kepada Terdakwa I. Bustami Als Omih Bin Mukri; |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 329/Pid.B/LH/2021/PN_Sdn.zip
- Download PDF
- 329/Pid.B/LH/2021/PN_Sdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 329/Pid.B/LH/2021/PN Sdn
Statistik15866