- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Timur sesuai Kutipan Akta Perkawinan 1807-KW-15072014-0007 tanggal 16 Juli 2014 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sukadana untuk mengirimkan 1 (satu) exemplar salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Timur untuk didaftarkan Putusan Perceraian ini dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Timur paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan Negeri Sukadana tentang perceraian ini berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Timur untuk mencatat pada Register Akta Perceraian yang diperuntukkan untuk itu dari tahun yang sedang berjalan maupun berlaku, menerbitkan Kutipan Akta Perceraian dan memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan serta mencabut Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1807-KW-15072014-0007 tanggal 16 Juli 2014antara THERESIA TUSIRAH dan ALUYSIUS WIDYO PRAMONO yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Timur;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.015.000,00 (satu juta lima belas ribu rupiah);
Putusan PN SUKADANA Nomor 39/Pdt.G/2021/PN Sdn |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2021/PN Sdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKADANA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Joseph Marpaung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zelika Permatasari, Hakim Anggota Ratna Widianing Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Ari Wahyudianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.G/2021/PN_Sdn.zip
- Download PDF
- 39/Pdt.G/2021/PN_Sdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.G/2021/PN Sdn
Statistik13767