- Menyatakan Terdakwa Agus Zananto als. Cempe Bin Mugiyo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Beberapa Kali Melakukan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Utas tali terbuat dari plastik warna hijau kombinasi merah dengan panjang 155 cm;
- 1 (satu) buah Helm warna Hitam merk Honda;
- 1 (satu) buah Cutter warna merah;
- 3 (tiga) Karung plastik warna putih ukuran besar, (1 bertuliskan Brand Pollard warna biru, 2 bertuliskan Wheat Bran Sriboga warna merah marun);
- 2 (dua) korek gas (1 berwarna biru, dan 1 berwarna hitam bertuliskan Djarum Black.
- 1 (satu) tas pinggang warna merah marun hitam.
- 1 (Satu) Utas tali terbuat dari plastik warna Biru dengan panjang 168 cm.
- 1 (Satu) Utas tali terbuat dari plastik warna Biru dengan panjang 76 cm.
- 1 (Satu) sendal jepit warna abu abu , kondisi srampat kiri putus.
- 1 (Satu) Utas tali terbuat dari plastik warna Abu-abu dengan panjang 80 cm.
- 1 (satu ) Unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam abu abu, No Pol : AB-6823-NC, tahun 2010, Noka : MH1JB0117AK139886, Nosin : JB01E1138503, Atas nama MUGIYO Alamat Dsn Kasihan I, RT 020/RW 006 , Ds Ngentakrejo , Kec Lendah , Kab Kulonprogo.Dirampas untuk Negara.
- 1(satu) buah helm merk THI warna merah (disita dalam perkara lain di Polsek Karangmojo);
- 1 (satu) Unit KBM R4 merk Toyota Type Avansa 1.3 G M/T, Tahun 2019 , warna putih , No Pol : AB-1928-OJ, Noka MHKM5EA3JKK140665, Nosin : 1NRG011211 beserta , STNKnya Atas nama ANISHA NUT INDRIYANINGSIH Alamat Bulu Rt 002 Trimulyo , Jetis , Bantul (disita dalam perkara lain di Polsek Karangmojo). Digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Sugiyono Als. Kirik Bin Wahono;
Putusan PN WONOSARI Nomor 149/Pid.B/2021/PN Wno |
|
Nomor | 149/Pid.B/2021/PN Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iman Santoso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aditya Widyatmoko, Hakim Anggota Nurrachman Fuadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Aloysius Yudo Kristanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. dikembalikan kepada orang tua Terdakwa yang bernama Mugiyo; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Sugiyono Als. Kirik Bin Wahono sebagaimana Surat Penetapan Pengadilan Wonosari Nomor : 147/Pid.B/2021/PN Wno. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pid.B/2021/PN_Wno.zip
- Download PDF
- 149/Pid.B/2021/PN_Wno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.B/2021/PN Wno
Statistik220330