- Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V yang sudah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat karena lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran hutang kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat karena Perbuatan Wanprestasi, untuk membayar uang kepada Penggugat sejumlah Rp. Rp.937.666.666,00- (Sembilan ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah);
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV serta Turut Tergugat V untuk membayar biaya perkara secara berimbang yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp. Rp 1.599.000,00,- (satu juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah rupiah), untuk Penggugat sejumlah Rp. 99.000,00- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) untuk Tergugat sejumlah Rp. 500.000,00- (lima ratus ribu rupiah), dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV serta Turut Tergugat V, masing-masing sejumlah Rp. 200.000,00- (dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN WONOSARI Nomor 44/Pdt.G/2021/PN Wno |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2021/PN Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Ananda Fajarwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aditya Widyatmoko, Hakim Anggota I Gede Adi Muliawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Laila Kirfah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pdt.G/2021/PN_Wno.zip
- Download PDF
- 44/Pdt.G/2021/PN_Wno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pdt.G/2021/PN Wno
Statistik214319