- Menyatakan Terdakwa RAHMAD SANGAJI BIN HERI MUJIYANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menggunakan ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong baju lengan panjang warna coklat muda motif garis kotak warna putih hitam;
- 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu;
- 1 (satu) potong kerudung warna coklat;
- 1 (satu) buah BH warna merah muda;
- 1 (satu) ciput warna putih hitam;
- 1 (satu) potong celana dalam warna krem;
- 1 (satu) buah buku tulis merek Sidu berwarna biru muda bertuliskan Lovely Days;
- 1 (satu) potong sprei berwarna merah maroon motif batik;
- 2 (dua) potong sarung bantal berwarna merah maroon motif batik;
- 1 (satu) potong kaos polo lengan pendek warna biru kombinasi cream dan hitam dengan tulisan S.I.R;
- 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru;
- 1 (satu) potong celana pendek warna merah maroon;
- 1 (satu) potong jaket lengan panjang warna abu-abu dengan tulisan Flava;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Z dengan Nopol terpasang AB 4107 TT;
- 1 (satu) unit handphone android merek Xiaomi Redmi 5 A warna putih dengan nomor IMEI 1 : 868417037326581, IMEI 2 : 868417037326599;
Putusan PN WONOSARI Nomor 140/Pid.Sus/2021/PN Wno |
|
Nomor | 140/Pid.Sus/2021/PN Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Ananda Fajarwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aditya Widyatmoko, Hakim Anggota I Gede Adi Muliawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Heri Kusyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dimusnahkan. dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 140/Pid.Sus/2021/PN_Wno.zip
- Download PDF
- 140/Pid.Sus/2021/PN_Wno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pid.Sus/2021/PN Wno
Statistik230345