- Menyatakan Terdakwa RAHMAT SUBANDI Bin SUPIYO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair, dakwaan Subsidair, dan dakwaan lebih Subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Penuntut Umum di atas;
- Menyatakan Terdakwa RAHMAT SUBANDI Bin SUPIYO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan dengan direncanakan lebih dahulu yang di lakukan beberapa kali? sebagaimana diatur dalam Pasal 353 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar Restitusi kepada korban atas nama RIZKYANA SUGESTI CHANDRAHATI sebagaimana Laporan Penilaian Restitusi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban) No. Register: R-1357/5.2.HSKR/LPSK/10/2021 tanggal 04 Oktober 2021 sejumlah Rp. 8.870.306,- (delapan juta delapan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus enam rupiah);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Potong Sweeter warna crem bertuliskan BURBERRY dengan ciri terdapat robek di bagian punggung.
- 1 (satu) Potong Kemeja lengan panjang warna coklat dengan ciri terdapat robek di bagian punggung.
- 1 (satu) Potong Tank top dengan motif garis warna hitam putih dengan ciri terdapat robek di bagian punggung.
- Soft copy CCTV camera 7 kolam renang ratu bilqis jl. Baron km 7 Mulo, Wonosari, Gunungkidul pada tanggal 17 April 2021.
- Soft copy CCTV camera 7 kolam renang ratu bilqis jl. Baron km 7 Mulo, Wonosari, Gunungkidul pada tanggal 05 Mei 2021.
- Soft copy CCTV TMC 3 SMP 3 WONOSARI ip camera 18 pada tanggal 17 April 2021.
- Soft copy CCTV TMC 3 SMP 3 WONOSARI ip camera 18 pada tanggal 05 Mei 2021.
- 1 (satu) buah Cutter warna merah merek KENKO,
- 1 (satu) unit Handphone VIVO V15, warna Red Glamour, Imei 1 : 863481041472190, Imei 2 : 863481041472182, sim card 1 dengan nomor : 0882003316481, sim card 2 dengan nomor : 081931733925 dan
- 2 (dua) buah nomor (tanda nomor kendaraan bermotor) AA 8737 EC.
- 1 (satu) buah Helm merek INK warna merah;
- 1 (satu) potong Jaket zipper hoodie warna hitam dengan kudung jaket bagian dalam berwarna merah merek BLINK EVOLUTION;
- 1 (satu) potong Celana jeans panjang warna biru dongker merek DICKIES;
- 1 (satu) unit Kendaran R2 YAMAHA N-MAX, tahun 2019, Noka MH3SG3190KK874243, Nosin : G3E4E1865285, warna hitam, Nopol : AB 6393 FX, beserta STNK a.n GONANG TRIATMAJA alamat Sombomerten Demangan, 06/21, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
- 1 (satu) unit Kendaraan R4 MITSUBISHI COLT T120SS PU FD-R 4X2 M/T, tahun 2015, Noka : MMHMU5TU2EFK170423, Nosin : 4G15L76083, warna putih, Nopol AB8215 GD beserta dengan STNK a.n KRISMADI JOKO PURNOMO alamat Kedungkeris, 03/05, Kedungkeris, Nglipar, Gunungkidul.
- 1 (satu) unit Kendaraan R2 HONDA CBR 150, tahun 2019, Noka MH1KC9216KK027926, Nosin : KC9E1025746, warna hitam kombinasi orange, Nopol : AB 4980 MI beserta dengan STNK a.n KRISTIAWAN BUDI ATMOKO alamat Suryowijayan MJ.1/191, Rt. 11/02, Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta.
Putusan PN WONOSARI Nomor 109/Pid.B/2021/PN Wno |
|
Nomor | 109/Pid.B/2021/PN Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iman Santoso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aditya Widyatmoko, Hakim Anggota Nurrachman Fuadi |
Panitera | Panitera Pengganti Aditya Wahyuadrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Di kembalikan kepada saksi korban RIZKYANA SUGESTI CHANDRAHATI Tetap terlampir dalam berkas. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa RAHMAT SUBANDI 9. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.B/2021/PN Wno
Statistik347375