- Menyatakan Terdakwa I Reza Ibrahim Sihombing Bin Jony dan Terdakwa II Alwiansyah Ramadhan Bin Suryadi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Reza Ibrahim Sihombing Bin Jony dan Terdakwa II Alwiansyah Ramadhan Bin Suryadi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetatakan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) buah kotak amal warna putih terbuat dari plat besi bertuliskan MASJID AD DA?WAH.
- Uang tua Rp.129.000,- (serratus dua puluh sembilan ribu rupiah)
- 1 (satu) buah tas gendong warna hijau tua merk EXP OCEAN.
- 1 (satu) buah sweater warna biru dongker merk SNIFF SUPLLY.
- 1 (satu) buah celana pendek warna hijau tua tanpa merk.
- 1 (satu) pasang sandal warna hitam dan coklat merk FLADEO.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih, nopol B-4476-BOO berikut STNK a.n. SUHERI d.a. Jl. H No.45 RT.8/5 Koja, Jakarta Utara berikut 1 (satu) buah kunci kontaknya.
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1120/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1120/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lebanus Sinurat |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh, Hakim Anggota H. Sutaji |
Panitera | Panitera Pengganti: Umi Parmini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pihak Yayasan Masjid AD-DA?WAH Kelapa Gading melalui saksi BANI PAMUNGKAS. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak sesuai surat sah kepemilkan sepeda motor. |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1120/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1120/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1120/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Statistik6321