- DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat adalah pemilik tanah dan bangunan rumah tersebut terletak di Perumahan Ngemplak Indah II Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban sebagaimana SHM No. 00774 Luas 208 M2 dengan batas-batas :
- Utara : rumah milik Suwardi
- Selatan : Jalan Desa
- Timur : rumah milik Sholikin
- Barat : Jl perumahan
- Menyatakan sah jual beli antara Tergugat (Penjual) dengan Penggugat (Pembeli) atas tanah dan bangunan rumah tersebut terletak di Perumahan Ngemplak Indah II Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban sebagaimana SHM No. 00774 Luas 208 M2 dengan batas-batas :
- Utara : rumah milik Suwardi
- Selatan : Jalan Desa
- Timur : rumah milik Sholikin
- Barat : Jl perumahan
- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat yang tidak mau menandatangani Akta Jual Beli atas penjualan obyek sengketa adalah tidak beralasan dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat;
- Menghukum kepada Tergugat untuk menghadap PPAT dan atau pejabat lainnya guna menanda tangani akte jual beli dan akte lainnya serta surat-surat yang dibutuhkan untuk proses balik nama SHM obyek sengketa dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN TUBAN Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Tbn |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2021/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiqurrohman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Derry Wisnu Broto K.p., Br Hakim Anggota Uzan Purwadi |
Panitera | Panitera Pengganti Supriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2021/PN Tbn
Statistik10517