- Menyatakan terdakwa ISTAMAR alias IIS Bin SAMAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Kesatu.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) tahun 6 (enam) bulandan denda sebesarRp.1.000.000.000;- (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkansupaya terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti antara lain berupa :
- 1 (satu) buah kotak warna hitam yang di dalamnya berisi 6 (enam) bungkus plastik klip yang masing-masing di isolasi warna hitam dan berisi narkotika jenis sabu yang selanjutnya diberi tanda huruf A1 s/d A6 dengan berat :
- A1 : 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram beserta bungkus plastiknya.
- A2 : 0,19 (nol koma sembilan belas) gram beserta bungkus plastiknya.
- A3 : 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram beserta bungkus plastiknya.
- A4 : 0,20 (nol koma dua puluh) gram beserta bungkus plastiknya.
- A5 : 0,19 (nol koma sembilan belas) gram beserta bungkus plastiknya.
- A6 : 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram beserta bungkus plastiknya.
- 1 (satu) buah kotak warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 6 (enam) bungkus plastik klip yang masing-masing di isolasi warna putih dan berisi narkotika jenis sabu yang selanjutnya diberi tanda huruf B1 s/d B6 dengan berat:
- B1 : 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta bungkus plastiknya.
- B2 : 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta bungkus plastiknya.
- B3 : 0,17 (nol koma tujuh belas) gram beserta bungkus plastiknya.
- B4 : 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta bungkus plastiknya.
- B5 : 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta bungkus plastiknya.
- B6 : 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta bungkus plastiknya.
- 2 (dua) potong sedotan yang masing-masing ujungnya berbentuk runcing.
- 1 (satu) bungkus amplop warna coklat yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi plastik klip baru dengan jumlah yang banyak.
- 1 (satu) buah alat timbang elektrik merk CHQ warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5s warna merah beserta Simcardnya dengan IMEI (Slot1) 865096040141436 dan IMEI (Slot2) 86509604014142.
- Uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000;-(lima ribu rupiah).
Putusan PN PASURUAN Nomor 148/Pid.Sus/2021/PN Psr |
|
Nomor | 148/Pid.Sus/2021/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haries Suharman Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hidayat Sarjana, Br Hakim Anggota Ariansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Roihah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 148/Pid.Sus/2021/PN_Psr.zip
- Download PDF
- 148/Pid.Sus/2021/PN_Psr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pid.Sus/2021/PN Psr
Statistik9626