- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ZAMZAMI Bin M. HULLUSI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Permufakatan jahat secara Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Wallaby yang di dalamnya terdapat dompet kaca mata warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis Sabu dengan berat : 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram;
- 1 (satu) korek api warna kuning;
- 6 (enam) bungkus plastik klip kosong bekas bungkus narkotika jenis Sabu;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy Note Gan Edition warna biru;
Putusan PN PASURUAN Nomor 158/Pid.Sus/2021/PN Psr |
|
Nomor | 158/Pid.Sus/2021/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusti Cinianus Radjah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hidayat Sarjana, Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Nova Indah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 ( lima ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/Pid.Sus/2021/PN_Psr.zip
- Download PDF
- 158/Pid.Sus/2021/PN_Psr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pid.Sus/2021/PN Psr
Statistik11016