- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ISRO?IL HANAFI Bin H. ZAINUL MUSTAKIM tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebt tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak box yang di isolasiwarna coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus pembalut merek Kotex dan didalam pembalut tersebut terdapat 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika Gol. 1 yang mengandung MDMB-4en PINACA dengan berat 2,59 (dua koma lima puluh sembilan) gram beserta bungkus plastiknya ;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek REI ;
- 1 (satu) potong jaket almamater warna hijau dengan tulisan Universitas UNISMA ;
- 1 (satu) plastik klip warna silver yang didalamnya terdapat kertas rokok merek 235 DJI SAM U ;
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO tipe A5 warna hitam dengan stickker bertuliskan S.O.B beserta sicardnya dengan nomor 085889559936 dan dengan nomor IMEI 1 : 865255039896778 dan IMEI 2 : 865255039896760 ;
Putusan PN PASURUAN Nomor 149/Pid.Sus/2021/PN Psr |
|
Nomor | 149/Pid.Sus/2021/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haries Suharman Lubis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hidayat Sarjana, Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Ristiana Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pid.Sus/2021/PN_Psr.zip
- Download PDF
- 149/Pid.Sus/2021/PN_Psr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.Sus/2021/PN Psr
Statistik13722