- Menyatakan Terdakwa ABD. HONI BIN DACHLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip kecil yang ditandai huruf A yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat 0,57 (nol koma lima puluh) gram beserta bungkus plastiknya
- 1 (satu) plastik klip kecil yang ditandai huru B yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat 0.46 (nol koma empat enam) gram bersrta bungkus plastiknya
- 1 (satu) plastik klip yang ditandai huruf C yang didalam nya berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat 0,68 ( nol koma enam delapan) gra, beserta bungkus pakstiknya
- 1 (satu) unit hp merk NOKIA warna biru beserta sim cardnya dengan nomor 082332252599 dengan nomor Imei 357136063524558,
Putusan PN PASURUAN Nomor 151/Pid.Sus/2021/PN Psr |
|
Nomor | 151/Pid.Sus/2021/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haries Suharman Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Widyarini, Umbr Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Supriyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIRAMPAS SEMUANYA UNTUK DIMUSNAHKAN 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.Sus/2021/PN_Psr.zip
- Download PDF
- 151/Pid.Sus/2021/PN_Psr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.Sus/2021/PN Psr
Statistik11621