- Menyatakan para terdakwa yaitu Terdakwa ROLKIAH ALIAS ROS BINTI ASRI dan Terdakwa SUWARDI BIN WONGSO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.820.000.000,(satu milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 ( satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa;
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu diberi kode 1, dengan berat brutto : 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu diberi kode 2, dengan berat brutto : 1,29 (satu koma dua sembilan) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu diberi kode 3, dengan berat brutto : 1,67 (satu koma enam tujuh) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu diberi kode 4, dengan berat brutto : 1,21 (satu koma dua satu) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu diberi kode 5, dengan berat brutto : 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu diberi kode 6, dengan berat brutto : 0,82 (nol koma delapan dua) gram.
- 1 (satu) buah pembalut wanita
- 1 (satu) lembar timah rokok
- 1 (satu) buah alat hisap sabu / Bong terbuat dari kaca.
- 4 (empat) buah pipa kaca
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan.
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
- 1(satu) unit sepeda motor jenis matic Honda Beat warna putih dan warna hitam No.pol : kosong / belum ada.
Putusan PN PONTIANAK Nomor 775/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 775/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rendra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deny Ikhwan, Br Hakim Anggota Udut Widodo Kusmiran Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Sy. Riva Kurnia T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; Keterangan : Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 415/10864.00/2021 tanggal Enam Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan Daftar Hasil Timbangan barang dari kantor PT. Pegadaian (PERSERO) cabang Pontianak terhadap barang berupa 6 (Enam) plastik klip transparan masing-masing diberi kode 1,2,3,4,5,6 yang dibuat dan ditimbang oleh Penafsir Cabang Wisnu Riyadi NIK.P82974, sebelum Penyisihan pada kode 1 berat brutto : 1,37 gram, pada kode 2 berat brutto : 1,29 Gram, pada kode 3 berat brutto : 1,67 Gram, pada kode 4 berat brutto : 1,21 Gram, pada kode 5 berat brutto : 0,78 Gram, pada kode 6 berat brutto : 0,82 Gram. Penyisihan pada kode A berat brutto : 0,66 Gram Dipergunakan untuk pengujian BPOM Pontianak , pada kode B berat brutto : 4,88 Gram. Setelah Penyisihan : pada kode 1 berat brutto : 0,34 gram, pada kode 2 berat brutto : 0,39 Gram, pada kode 3 berat brutto : 0,37 Gram, pada kode 4 berat brutto : 0,32 Gram, pada kode 5 berat brutto : 0,29 Gram, pada kode 6 berat brutto : 0,38 Gram dipergunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Plastik kosong KODE A berat Netto 0,19 Gram, Plastik kosong KODE B berat Netto 0,30 Gram. Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6.Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara bersama-sama secara berimbang sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 775/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik7514