- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Slawi untuk mencoret perkara Nomor 23/Pdt.G.S/2021/PN Slw dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat setelah dipotong biaya yang dikeluarkan oleh Pengadilan yang ditaksir sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 23/Pdt.G.S/2021/PN Slw |
|
Nomor | 23/Pdt.G.S/2021/PN Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Nani Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Nani Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nugroho Argo Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 Tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana, telah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan Nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana; Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyatakan bahwa ?Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini?; Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyatakan bahwa Hakim wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan pada perkara gugatan sederhana dengan menilai sederhana atau tidaknya pembuktian; Menimbang, bahwa di dalam posita gugatan Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat memiliki usaha Jual beli Plat besi dan Krum di Dukuhmalang Rt.001 Rw.001, Desa Dukuhmalang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, yang mana dalam menjalankan usahanya Tergugat meminjam modal usaha kepada Penggugat sejumlah Rp720.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) dengan perjanjian bahwa Tergugat akan memberikan keuntungan setiap kali pengiriman hasil produksi sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sejak Desember 2016 sampai dengan Februari 2019. Perjanjian pinjaman uang modal antara Penggugat dan Tergugat tersebut dilakukan secara lisan dengan saling percaya. Selanjutnya terhadap pinjaman uang modal tersebut, Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah mengembalikan pinjaman uang modal tersebut secara bertahap yaitu sejumlah Rp272.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah), hingga akhirnya pada tanggal 11 Mei 2020 dibuatlah Surat Pernyataan dari Tergugat dan Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat mengenai pengembalian uang modal usaha yang isinya Tergugat mengakui bahwa masih memiliki kewajiban mengembalikan sisa uang modal kepada Penggugat sejumlah Rp448.000.000,00 (empat ratus empat puluh delapan juta rupiah) dengan batas waktu pelunasan maksimal pada tanggal 11 Agustus 2020. Selanjutnya dalam menyelesaikan pengembalian pinjaman uang modal kepada Penggugat, Tergugat memberikan jaminan berupa tanah dan bangunan yang terletak di RT.001 RW.001 Desa Dukuhmalang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal (SHM No.266 ) atas nama TONALI dan UMIYATI (Tergugat dan istri Tergugat) seluas 346 M2. Selanjutnya Tergugat kembali melakukan pembayaran terhadap pinjaman uang modal kepada Penggugat, pada tanggal 25 Agustus 2020 sejumlah Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) dan pada tanggal 11 September 2020 sejumlah Rp119.474.000,00 (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), sehingga sisa pinjaman uang modal Tergugat yang harus dibayar kepada Penggugat sejumlah Rp280.526.000,00 (dua ratus delapan puluh juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah); Menimbang, bahwa selanjutnya dalam petitum gugatan Penggugat, Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat selain memiliki kewajiban untuk mengembalikan sisa pinjaman uang modal sejumlah Rp280.526.000,00 (dua ratus delapan puluh juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) kepada Penggugat, Penggugat juga meminta agar Tergugat memberikan keuntungan usaha kepada Penggugat sejumlah Rp147.500.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan cash dengan ketentuan apabila Tergugat tidak mengembalikan sisa pinjaman uang modal sejumlah Rp280.526.000,00 (dua ratus delapan puluh juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) dan keuntungan usaha kepada Penggugat sejumlah Rp147.500.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan cash, maka Tergugat harus mau merelakan jaminan berupa SHM no.266 atas nama Tergugat dan istri Tergugat yang berada di tangan Penggugat tersebut dibaliknamakan menjadi nama Penggugat; Menimbang, berdasarkan hal tersebut di atas setelah meneliti dan mempelajari materi gugatan a quo serta bukti surat yang dilampirkan Penggugat, diketahui bahwa gugatan yang diajukan Penggugat tersebut sifat pembuktiannya tidak sederhana sehingga lebih tepat apabila gugatan tersebut diajukan melalui gugatan perdata biasa; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa gugatan a quo tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan a quo tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan; Menimbang, bahwa dengan dikeluarkannya penetapan, maka Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Slawi untuk mencoret dalam Register Perkara Perdata terhadap Perkara Perdata Nomor: 23/Pdt.G.S/2021/PN.Slw, yang telah didaftar tersebut; Menimbang, bahwa sesuai Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karena perkara dicoret dari register Perdata, maka Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Slawi untuk pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat setelah dipotong apabila ada biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pengadilan untuk kepentingan perkara ini yang rinciannya termuat dalam penetapan ini; Memperhatikan ketentuan Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana, Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini; M E N E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G.S/2021/PN Slw
Statistik696