- Menyatakan Terdakwa KOCO SUSENO Bin MUNAJI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan PRIMAIR;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa KOCO SUSENO Bin MUNAJI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Mempergunakan surat yang dipalsukan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KOCO SUSENO Bin MUNAJI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN DEMAK Nomor 96/Pid.B/2021/PN Dmk |
|
Nomor | 96/Pid.B/2021/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roisul Ulum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sumarna, Mhbr Hakim Anggota Misna Febriny |
Panitera | Panitera Pengganti Suhartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Surat Persetujuan menempati kios swadaya di Ruko yang terletak di pasar Bintoro Demak An. WAHYUNINGSIH; - Surat Pernyataan pelimpahan Hak menempati Ruko Dari WAHYUNINGSIH Kepada KOCO SUSENO; - Surat persetujuan menempati kios swadaya An. KOCO SUSENO; - Fotocopy surat pernyataan yang dibuat di Demak tanggal 7 April 2015; - Surat pernyataan pelimpahan hak menempati Ruko dari KOCO SUSENO kepada HENDRA PUTRA; - Fotokopi bukti pembayaran dari HENDRA PUTRA kepada KOCO SUSENO atas penjualan ruko; Dikembalikan kepada Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Demak melalui ILI CARLI Bin SAMSU (alm); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.B/2021/PN Dmk
Statistik18028