- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 084/26/PK BPR/NBP 22/VIII/18 tanggal 16 Agustus 2018 yang dibuat oleh Penggugat dengan Para Tergugat;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam Perjanjian Kredit Nomor 084/26/PK BPR/NBP 22/VIII/18 tanggal16 Agustus 2018 kepada Penggugat merupakan Perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil yang dialami Penggugat secara tunai dan seketika kepada Penggugat yang berjumlah Rp. 206.500.000,- (dua ratus enam juta lima ratus ribu rupiah),dengan rincian:
- Hutang Pokok Rp. 131.250.000,-(seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bunga Rp. 65.250.000,- (enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Denda Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.253.000,00 ( dua juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah )
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN STABAT Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Stb |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Maria Christine Natalia Barus, Hakim Anggota Dicki Irvandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Aslam Irfan Daulay |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 153 K/Pdt/2023
Pertama : 49/Pdt.G/2021/PN Stb
Statistik10659