- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALU TANGGAL 23 SEPTEMBER 2021 NOMOR 50/PID.B/2021/PN PAL, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palu tanggal 23 September 2021 Nomor 50/Pid.B/2021/PN Pal, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT PALU Nomor 184/PID/2021/PT PAL |
|
Nomor | 184/PID/2021/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Kata Kunci | Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Y Wisnu Wicaksono |
Hakim Anggota | Bredy Suwanto, Muhamad Sirad |
Panitera | - Hj. Fajrah Sunusi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 184/PID/2021/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 184/PID/2021/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 535 K/Pid/2022
Banding : 184/PID/2021/PT PAL
Statistik17650