- 1 (satu) paket narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan 1 (satu) pak plastik klip bening merek kitz ukuran 3x5;
- 1 (satu) unit timbangan digital merek CHQ HWH pocket Scale warna hitam;
- 1 (satu) unit timbangan digital merek constant warna hitam;
- 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik bening;
- 1 (satu) unit handphone merek Asus warna hitam putih;
- Uang sebanyak Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN SOLOK Nomor 113/Pid.Sus/2021/PN Slk |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2021/PN Slk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SOLOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novrida Diansari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Puteri Hardianty, Hakim Anggota Adri |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeri Fitriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Sofian panggilan Yan alias Cabut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hakmenguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sofian panggilan Yan alias Cabut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.Sus/2021/PN_Slk.zip
- Download PDF
- 113/Pid.Sus/2021/PN_Slk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.Sus/2021/PN Slk
Statistik8610