- Menyatakan terdakwa Surianto Harundja, S.Kom Alias Anto Alias Tian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Menyimpan dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup??;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surianto Harundja, S.Kom Alias Anto Alias Tian, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang-barang bukti berupa;
- 1 buah kandang yang saat disita didalamnya terdapat 8 ekor burung Nuri Maluku (Eos Borneo);
- 1 buah kandang yang saat disita didalamnya terdapat 12 ekor burung Nuri Maluku (Eos Borneo);
- 1 buah kandang yang saat disita didalamnya terdapat 13 ekor burung Nuri Maluku (Eos Borneo), sehingga total 3 buah kandang;
- 1 buah botol plastik bekas ukuran 1,5 liter yang saat disita didalamnya berisikan 1 ekor burung Nuri Maluku;
- 34 ekor burung Nuri Maluku (Eos Borneo), yang berdasarkan surat keterangan kematian satwa dari jumlah 34 ekor tersebut sesuai penyitaan, telah mati sebanyak;
- 16 ekor sehingga sisa 18 ekor;
- Uang tunai Rp.100.000,- dengan pecahan Rp.50.000,-sebanyak 2 lembar;
Putusan PN AMBON Nomor 400/Pid.B/LH/2021/PN Amb |
|
Nomor | 400/Pid.B/LH/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lutfi Alzagladi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jenny Tulak, Mhbr Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan |
Panitera | Panitera Pengganti: Melianus Hattu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; dirampas untuk dimusnahkan; diserahkan ke BKSDA Provinsi Maluku untuk dikembalikan ke habitatnya; Dirampas untuk Negara; 6.Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 400/Pid.B/LH/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 400/Pid.B/LH/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 400/Pid.B/LH/2021/PN Amb
Statistik26772