Putusan PN AMBON Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb |
|
Nomor | 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christina Tetelepta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Adha, Br Hakim Anggota Agustina Lamabelawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Yenddy. P. Tehusalawany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1 Menyatakan Terdakwa I ? ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II ? USMAN TUHUITU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2 Membebaskan Terdakwa I ? ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II ? USMAN TUHUITU Dakwaan Primair tersebut; 3 Menyatakan I ? ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II ? USMAN TUHUITU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ? ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II ? USMAN TUHUITU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000; (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5 Menghukum Terdakwa I ? ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II ? USMAN TUHUITU untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 548.723.501,71 (lima ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus satu rupiah tujuh puluh satu sen) yang ditanggung secara bersama ? sama, dan jika Para Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Para Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Para Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 6 ( enam ) bulan; 6 Menetapkan Terdakwa I ? ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II ? USMAN TUHUITU tetap berada dalam Tahanan; 7 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa I ? ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II ? USMAN TUHUITU dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 8 Menetapkan barang bukti berupa: Surat : Barang Bukti : 1. Daftar Penyetoran Pajak Tahun 2015 Desa Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang 2. Surat Perintah Pencairan Dana No. 74.BKD/SPM-LS/PPKD/XI/2015 tanggal 5 November 2015 3. Surat Perintah Pencairan Dana No. 218.BKD/SPP-LS/PPKD/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015 4. Perkiraan penggunaan anggaran oleh Pemerintah Desa Buano Utara Tahun 2015 sejumlah 1,2 Miliar 5. Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap I Pemerintahan Desa Buano Utara Tahun Anggaran 2015 6. Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap II Pemerintahan Desa Buano Utara Tahun Anggaran 2015 7. Permohonan Pencairan ADD, DD Tahap II Desa Buano Utara Tahun Anggaran 2015 8. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan ABPDesa tahun anggaran 2016 9. Dokumen Permohonan Pencairan ADD/DD Tahap II Tahun Anggaran 2016 Desa Buano Utara(64/BU/XI/2016) 10. Checklist Penyaluran Tahap I Tahun 2016 11. Surat Perintah Membayar Langsung No. 77.BKD/SPP-LS/PPKD/VIII/2016 tanggal 8 Agustus 2016 12. Surat Perintah Pencairan Dana No. 237.KD/SPM-LS/PPKD/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 13. Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap I Pemerintahan Desa Buano Utara Tahun Anggaran 2016 14. Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap II Pemerintahan Desa Buano Utara Tahun Anggaran 2016 15. Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa Buano Utara Akhir Tahun Anggaran 2016 16. Rencana Anggaran Biaya Desa Buano Utara Tahun Anggaran 2016 17. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan ABPDesa tahun anggaran 2017 18. Gambar struktur pemerintah desa buano utara 19. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan ABPDesa tahun anggaran 2017 Tahap II 20. Daftar Penyetoran Pajak 2017 Desa Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang 21. Daftar Penyetoran Pajak 2017 Tahap I Desa Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang 22. Daftar Penyetoran Pajak Tahap II 2017 Desa Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang 23. Surat Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor: 01/XII/2017 tanggal 6 Desember 2017 perihal Panggilan Menghadap 24. Dokumen Permohonan Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ADD Tahap III Tahun Anggaran 2017 Desa Buano Utara 25. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan ABPDesa tahun anggaran 2017 ADD Tahap II 26. Foto-Foto Pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak Tahun 2015, Pengadaan laptop untuk kepala soa tahun 2017, pengadaan sound system kantor desa tahun 2016, pengadaan alat penyulingan minyak kayu putih, pengadaan sofa kantor desa tahun 2016, pengadaan speed boat kantor desa tahun 2016, pengadaan sapi tahun 2015, pengadaan mesin katinting, pengadaan mesin genset, pembangunan kantor desan tahun 2016, pengadaan speed boat untuk BPD Tahun 2017, pengadaan laptop untuk BPD tahun 2017, pengadaan bibit tanaman lemon tahun 2015, pembangunan MCK 27. Checklist Dokumen Permohonan Tahap I&II Tahun 2017 28. Dokumen permohonan pencairan anggaran pendapatan dan belanja desa ADD tahap II tahun anggaran 2017 29. Gambar Kerja & Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Jalan Setapak 180 meter Desa Buano Utara ADD Tahun Anggaran 2017 30. Buku Kas Pembantu Pajak Desa Buano Utara Tahun Anggaran 2017 31. Laporan Masyarakat Negeri Buano Utara Nomor: 01/XI/2017 tanggal 4 November 2017 perihal Pelaksanaan dan Pengelolaan ADD/DD oleh Kepala Desa Buano Utara, atas Kemauannya Sendiri 32. Daftar Penyelesaian Kerugian Negara dan Desa Oleh Pemerintah Desa Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang 33. Surat Pernyataan atas nama Abdul Kalam Hitimala dan Usman Tuhuitu perihal kesanggupan pembayaran sejumlah uang atas temuan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat 34. Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap I Pemerintahan Desa Buano Utara Tahun Anggaran 2017 35. Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap II Pemerintahan Desa Buano Utara Tahun Anggaran 2017 36. Bukti setor senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari norek 1402046996 (Desa Buano Utara), tanggal 22 Juni 2020 37. Bukti setor senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari rek Usman Tuhuitu ke rek Desa Buano Utara, 38. Bukti setor senilai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari Bendahara Desa Buano Utara ke 39. rek Desa Buano Utara, tanggal 25 September 2020 40. Bukti setor senilai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari Bendahara Desa Buano Utara ke rek Desa Buano Utara tanggal 25 September 2020..sampai dengan 126. Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 821.24-228 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Pemindahan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 26 Juni 2018. Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Buano Utara, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat. 9. Membebankan kepada Terdakwa I ? ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II ? USMAN TUHUITU membayar biaya perkara sejumlah Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb
Statistik225159