- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak tanggal 11 Januari 2019;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak ? hak Penggugat berupa :
- Uang pesangon dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) huruf (d) UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan kepada Penggugat sejumlah: 2 x 4 x Rp 4.400.000,00 = Rp 35.200.000,00;
- Uang penghargaan masa kerja sekali ketentuan Pasal 156 ayat (3) huruf (a) UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan kepada Penggugat sejumlah: 1 x 2 x Rp 3.685.000,00= Rp 8.800.000,00;
- Uang penggantian sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) huruf (c) UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan kepada Penggugat sejumlah: 15%x Rp 44.000.000,00= Rp 6.600.000,00;
- Uang Makan bulan Juni 2018 samapai dengan Desember 2018 sejumlahRp 10.700.000,00;
- Uang Premi Layar tahun 2018 sejumlah Rp 1.564.000,00;
- Uang Tunjangan Lintasan tahun 2018 sejumlah Rp Rp 3.956.000,00;
- Uang pengembalian potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan bulan April 2018 hingga Nopember 2018 sejumlah Rp 1.188.000,00;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sampai hari ini sejumlah Rp 360.000,00 (Tiga ratus enam puluh ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN AMBON Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Amb |
|
Nomor | 22/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Selang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parulian Siahaan, Shbr Hakim Anggota M. Ali Imron |
Panitera | Panitera Pengganti: Cheterina. O. Supusepa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat tersebut; DALAM POKOK PERKARA Total seluruhnya sebesar Rp 68.008.000,00( Enam puluh delam juta delapan ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Amb
Statistik13668