- Menyatakan Terdakwa FRANS YULIANUS PELAMONIA, ST, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel asli SPK (SURAT PERINTAH KERJA) Nomor 602/120/Pemb.Tmn.Kt.Saumlaki/Dau/2017, tanggal 24 Juli 2017, Pekerjaan Pembangunan Taman Kota Saumlaki, Nilai SPK Rp. 4.512.718.000,- Kontraktor PT. INTI ARTHA NUSANTARA. Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel asli BERITA ACARA PEMBAYARAN ANGSURAN I Pekerjaan Pembangunan Taman Kota, Lokasi Saumlaki-Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Nomor Kontrak 602/120/Pemb.Tmn.Kt.Saumlaki/Dau/2017, tanggal 24 Juli 2017, Pekerjaan Pembangunan Taman Kota Saumlaki, Nilai SPK Rp. 4.512.718.000,- Kontraktor PT. INTI ARTHA NUSANTARA. Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel asli BERITA ACARA PEMBAYARAN ANGSURAN II Pekerjaan Pembangunan Taman Kota, Lokasi Saumlaki-Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Nomor Kontrak 602/120/Pemb.Tmn.Kt.Saumlaki/Dau/2017, tanggal 24 Juli 2017, Pekerjaan Pembangunan Taman Kota Saumlaki, Nilai SPK Rp.4.512.718.000,- Kontraktor PT. INTI ARTHA NUSANTARA. Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel asli BERITA ACARA PEMBAYARAN ANGSURAN III & IV Pekerjaan Pembangunan Taman Kota, Lokasi Saumlaki-Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Nomor Kontrak 602/120/Pemb.Tmn.Kt.Saumlaki/Dau/2017, tanggal 24 Juli 2017, Pekerjaan Pembangunan Taman Kota Saumlaki, Nilai SPK Rp.4.512.718.000,- Kontraktor PT. INTI ARTHA NUSANTARA. Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bundel asli BERITA ACARA PEMBAYARAN JAMINAN UANG MUKA, Pekerjaan Taman Kota Saumlaki (DAU), Lokasi Kota Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, SPK Nomor 602/120/Pemb.Tmn.Kt.Saumlaki/DAU/2017, tanggal 24 Juli 2017, Nilai SPK Rp.4.512.718.000,- Kontraktor PT. INTI ARTHA NUSANTARA. Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel asli AMANDEMEN Nomor: 602/140/AMDM/Pemb.Tmn.Kt.Saumlaki/Dau/2017, tanggal 14 Agustus 2017, Pekerjaan Pembangunan Taman Kota, Kota Saumlaki, Nilai SPK Rp.4.512.718.000,- Kontraktor PT. INTI ARTHA NUSANTARA. Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD), Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Pemukiman Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) jepitan fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Pemukiman Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Nomor 600/7.1/I/2017. Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksanaan Teknik Kegiatan Pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Pemukiman Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2017;
- 1 (satu) jepitan fotocopy Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat, Nomor 900-7-Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Selaku Pejabat Pengguna Anggaran / Penggguna Barang Tahun Anggaran 2018, tanggal 9 Januari 2018;
- 1 (satu) jepitan fotocopy Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat, Nomor 900-18-Tahun 2017, tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan atau seluruh Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Selaku Pejabat Pengguna Anggaran / Penggguna Barang Tahun Anggaran 2018, tanggal 9 Januari 2017;
- 1 (satu) jepitan fotocopy PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN, Nomor 602/460/Pemb.Taman.Kota /DAU/2017, tanggal 28 Desember 2017, Pekerjaan Pembangunan Taman Kota, Lokasi Saumlaki, Nilai Rp.4.512.718.000,- Kontraktor PT. INTI ARTHA NUSANTARA. Tahun 2017;
- 1 (satu) jepitan fotocopy Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat, Nomor 600-288-tahun 2017, tentang Penetapan Standar Satuan Harga Dasar Kabupaten Maluku Tenggara Barat Triwulan I (Januari-Maret) Tahun Anggaran 2017, tanggal 03 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy, SURAT PERINTAH, Nomor 835/259/SPRIN/2017, Kepada ADRIANUS SIHASALE, ST. MT, tanggal 4 Desember 2017;
- 1 (satu) jepitan fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Permukiman Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Nomor 600/7.1/I/2017, tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Permukiman Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2017, tanggal 23 Januari 2017;
- 1 (satu) jepitan fotocopy Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat, Nomor 900-12-Tahun 2017, tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerima Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017, tanggal 17 Januari 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD), Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Permukiman, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) jepitan fotocopy Permohonan Penerbitan SPD BL Luncuran, tanggal 28 Juni 2018, yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Pu, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
- 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Backup Data Pekerjaan Pembangunan Taman Kota Saumlaki;
- 1 (satu) jepitan fotocopy Fotocopy Foto Dokumentasi Pekerjaan Pembangunan Taman Kota Saumlaki;
- 1 (satu) bundle fotocopy Kerangka Acuan Kerja, Pekerjaan Taman Kota, Lokasi Kecamatan Tanimbar Selatan, Biaya Rp.4.700.000.000,- (empat milyar tujuh ratus juta Rupiah);
- Gambar rencana pembangunan taman kota Ir. Soekarno Kota Saumlaki, Lokasi Kota Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
- 1 (satu) jepitan fotocopy BA Evaluasi penawaran pekerjaan pembangunan taman kota tahun anggaran 2017;
- 1 (satu) jepitan fotocopy keputusan bupati Maluku tenggara barat, Nomor 027-481-tahun 2017 tentang pengangkatan kelompok kerja pengadaan barang/jasa pemerintah kabupaten Maluku tenggara barat tahun 2017, tanggal 08 Juli 2017;
- 1 (satu) jepitan pengakatan kelompok kerja pengadaan barang/jasa dilingkungan pemerintahan kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2017, tanggal 20 Januari 2017;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb |
|
Nomor | 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jenny Tulak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan, Mhbr Hakim Anggota Jefrry Yefta Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti Milton Hitijahubessy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas untuk dipergunakan dalam perkara No.21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb atasnama Wilelma Fenanlampir; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb
Kasasi : 2697 K/PID.SUS/2022
Banding : 19/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB
Statistik24547