- Menyatakan Terdakwa Asnawi Bin Nasron (Alm.) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan 6 (Enam) Bulan, dan denda sejumlah Rp.2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik klip bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 25,66 (dua puluh lima koma enam puluh enam) gram;
- 1 (satu) kantong plastik bening berisi 5 (lima) butir pil yang diduga Narkotika jenis Exstasi dengan berat bruto 1,72 (Satu koma tujuh dua) gram;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
- 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Honda Verza warna hitam merah dengan Nopol BG 3848 DAF, Nomor Rangka MH1KC0214KK076926 dan Nomor Mesin KC02E107741U tanpa STNK dan Tanpa BPKB;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 631/Pid.Sus/2021/PN Mre |
|
Nomor | 631/Pid.Sus/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arpisol |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Yanti, Hakim Anggota Elly Noveriyati S. |
Panitera | Panitera Pengganti: Alexander Pratama Hutajulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 631/Pid.Sus/2021/PN Mre
Statistik8912