- MENERIMA KONTRA MEMORI BANDING TERBANDING II /DAHULU TERGUGAT II SELURUHNYA;
- MENYATAKAN MENOLAK PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING .
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR, TANGGAL 19 JUNI
2014 NO. 319/PDT.G/2013/PN.MKS YANG DI MOHONKAN BANDING; - MENYATAKAN MENOLAK GUGATAN PARA PENGUGAT / PEMBANDING UNTUK SELURUH DAN ATAU SETIDAK-TIDAKNYA MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DI TERIMA :
- MEMBEBANKAN PARA PENGUGGAT/ PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR SEMUA BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI ;
- MENOLAK KEBERATAN-KEBERATAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SECARA KESELURUHAN.,
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NO. 319/PDT.G/2013/PN.MKS, TANGGAL 13 JUNI 2014.
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR SEGALA BIAYA PERKARA YANG TIMBUL KARENANYA.
- Menerima kontra memori banding Terbanding II /dahulu Tergugat II seluruhnya;
- Menyatakan menolak permohonan banding dari Penggugat/Pembanding .
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar, tanggal 19 Juni
2014 No. 319/Pdt.G/2013/PN.MKS yang di mohonkan banding; - Menyatakan menolak gugatan para pengugat / pembanding untuk seluruh dan atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima :
- Membebankan para penguggat/ pembanding untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
- Menolak keberatan-keberatan banding dari para pembanding secara keseluruhan.,
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 319/pdt.G/2013/PN.MKS, tanggal 13 Juni 2014.
- Menghukum para pembanding untuk membayar segala biaya perkara yang timbul karenanya.
Putusan PT MAKASSAR Nomor 319/PDT/2014/PT MKS |
|
Nomor | 319/PDT/2014/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Suryadarma Belo |
Hakim Anggota | Daniel Dalle Pairunan, Brhanizah Ibrahim Mallombasang |
Panitera | H. Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 3.MENGUATKAN MENGADILI SENDIRI MENIMBANG, BAHWA TERHADAP MEMORI BANDING PARA PEMBANDING TERSEBUT, TERBANDING III & IV - SEMULA TERGUGAT III & IV TELAH MENGAJUKAN KONTRA MEMORI BANDING PADA POKOKNYA : BAHWA SETELAH MEMBACA URAIAN BANTAHAN DAN TANGGAPAN URAIAN BANTAHAN DAN TANGGAPAN HUKUM TERHADAP KEBERATAN BANDING KEDUA PADA PARA PEMBANDING DALAM MEMORI BANDING TERTANGGAL 27 AGUSTUS 2014 A QUO, TELAH TERBUKTI MENURUT HUKUM, BAHWA KEBERATAN-KEBERATAN BANDING YANG MEMUTAR BALIKKAN HUKUM SECARA MENYESATKAN EX FALSO QUO LIBET , KARENA DAN PENGINGKARAN TERHADAP FAKTA DAN BUKTI HUKUM YANG SUDAH TERUNGKAP DALAM PERSIDANGAN PUTUSAN PERKARA A QUO EXEMPLUM IN CONTRARIUM, KARENANYA MENURUT HUKUM YANG BERKEBENARAN DAN BERKEADILAN, TERHADAP KEBERATAN-KEBERATAN BANDING DARI PEMBANDING DALAM MEMORI BANDINGNYA TERTANGGAL 27 AGUSTUS 2014 A QUO HARUSLAHDITOLAK ATAU DI KESAMPINGKAN SECARA KESELURUHANNYA; MAKA, DENGAN MENGACU SERTA BERPATOKAN DENGAN SEGALA URAIAN MENGENAI FAKTA HUKUM DAN TANGGAPAN SERTA BANTAHAN HUKUM TERSEBUT DI ATAS, TERBANDING III DAN IV SEMULA TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV, MOHON DENGAN SEGALA HORMAT KEPADA YANG MULIA KETUA / MAJELIS HAKIM TINGGI PENGADILAN TINGGI MAKASSAR, AGAR SUDIH KIRANYA MENOLAK KESELURUHAN MENIMBANG, BAHWA PENGADILAN TINGGI SETELAH MEMERIKSA DAN MENELITI SERTA MENCERMATI DENGAN SEKSAMA BERKAS MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN BUKTI T.1.V JO.BUKTI T.T.1 YAITU BERUPA AKTA PELEPASAN HAK ATAS TANAH HAK MILIK NOMOR : 10/PLP/1975 YANG PADA POKOKNYA BAHWA H. ANDI BASO LEWA BERTINDAK SEBAGAI PEMILIK ATAS TANAH HAK MILIK DENGAN PERSIL NOMOR : 5.S.III.C1 YANG TERLETAK DILINGKUNGAN MANGASA, KEC. TAMALATE KOTA MADYA UJUNG PANDANG SELUAS 9586 M2; SESUAI GAMBAR SITUASI TANGGAL 5 JULI 1975 NOMOR : 532/1975 TELAH MELEPASKAN HAKNYA ATAS TANAH TERSEBUT KEPADA NEGARA |
Catatan Amar |
3.Menguatkan? MENGADILI SENDIRI Menimbang, bahwa terhadap memori banding Para Pembanding tersebut, Terbanding III & IV - semula Tergugat III & IV telah mengajukan kontra memori banding pada pokoknya : Bahwa setelah membaca uraian bantahan dan tanggapan uraian bantahan dan tanggapan hukum terhadap keberatan banding kedua pada para pembanding dalam memori banding tertanggal 27 agustus 2014 a quo, telah terbukti menurut hukum, bahwa keberatan-keberatan banding yang memutar balikkan hukum secara menyesatkan ?Ex falso Quo libet ?, karena dan pengingkaran terhadap fakta dan bukti hukum yang sudah terungkap dalam persidangan putusan perkara a quo ?Exemplum in contrarium?, karenanya menurut hukum yang berkebenaran dan berkeadilan, terhadap keberatan-keberatan banding dari pembanding dalam memori bandingnya tertanggal 27 agustus 2014 a quo haruslah?ditolak atau di kesampingkan secara keseluruhannya; Maka, dengan mengacu serta berpatokan dengan segala uraian mengenai fakta hukum dan tanggapan serta bantahan hukum tersebut di atas, terbanding III dan IV Semula tergugat III dan tergugat IV, mohon dengan segala hormat kepada yang mulia Ketua / Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar, agar sudih kiranya ? menolak keseluruhan Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.1.V jo.bukti T.T.1 yaitu berupa akta pelepasan hak atas tanah hak milik nomor : 10/PLP/1975 yang pada pokoknya bahwa H. ANDI BASO LEWA bertindak sebagai pemilik atas tanah hak milik dengan persil Nomor : 5.S.III.C1 yang terletak dilingkungan Mangasa, Kec. Tamalate Kota Madya Ujung Pandang seluas 9586 M?2; sesuai gambar situasi tanggal 5 Juli 1975 Nomor : 532/1975 telah melepaskan haknya atas tanah tersebut kepada Negara |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 319/PDT/2014/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 319/PDT/2014/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 872 PK/Pdt/2017
Kasasi : 3208 K/Pdt/2015
Pertama : 319 / PDT.G / 2013 / PN Mks
Banding : 319/PDT/2014/PT MKS
Statistik11881