- Menyatakan Terdakwa Zulkarnen Bin Muhammad Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan kendaraan dengan korban meninggal dunia? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor, merek Honda, tipe Win, warna hitam, Nomor Polisi: BL-2372-N, Nomor Rangka: MHIHABD165K131180, Nomor Mesin: HABDE1130082, Tahun 2005, Kepemilikan: a.n. PEMKAB ACEH UTARA;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan (TBPKP) serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Win, Nomor Polisi: BL-2372-N;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Mengemudi (SIM C) atas nama NASRULLAH, dengan Nomor SIM C 571006160586 yang dikeluarkan Polres Lhokseumawe tanggal 21 September 2016;
- 1 (satu) unit mobil penumpang merek Mitsubishi, type COLT L300 DB, warna biru, Nomor Polisi: BL-1877-NB, Nomor Rangka: MHML300DB5R239997, Nomor Mesin: 4D56CA96484, Kepemilikan: a.n. PT. SAMUDERA PUSAKA JAYA;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan (TBPKP) serta 1 (satu) unit mobil penumpang Mitsubishi L300, Nomor Polisi: BL-1887-NB;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Mengemudi (SIM BII Umum) atas nama Zulkarnen, dengan Nomor SIM B II Umum 860706230309 yang dikeluarkan Polres Bireuen tanggal 22 Januari 2018;
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 332/Pid.Sus/2021/PN Lsk |
|
Nomor | 332/Pid.Sus/2021/PN Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muchtar, Br Hakim Anggota Inda Rufiedi |
Panitera | Panitera Pengganti: Erlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemilik yang sah melalui Saksi Cut Jummah Lia Sukma Binti Nasrullah sebagai ahli waris korban. Dikembalikan kepada pemilik yang sah melalui terdakwa Zulkarnen Bin Muhammad Amin. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 332/Pid.Sus/2021/PN_Lsk.zip
- Download PDF
- 332/Pid.Sus/2021/PN_Lsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 332/Pid.Sus/2021/PN Lsk
Statistik7621