- Menyatakan Terdakwa WAYAN SULATRE Alias WAYAN SOLAT Anak dari MADE SANTER telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGGUNAKAN SURAT PALSU;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Kutipan Akta Nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat dengan Nomor: 448/2/X/2001 tanggal 1 Oktober 2001 milik Tayori;
- 4 (empat) lembar surat yang ditujukan kepada Bupati Tulang Bawang Cq. Kepala Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Tulang Bawang pada tanggal 5 Februari 2003 tentang Permohonan Diberikan Pemutihan Izin untuk Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal dengan Surat Pernyataan Pemohon bernama Tayori yang beralamat di Suku 3 RT 02, Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan / Jual Beli Hak Milik berupa tanah peladangan yang terletak di Umbul Bujuk Tua, Kampung Banjar Agung, Dusun VII, Kecamatan Banja Agung, pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2003 dari Sudirman (pihak kesatu selaku pemilik tanah) dengan Tayori (pihak kedua selaku pembeli);
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Penyerahan Kendaraan Motor Legenda dengan Nomor Polisi: BE 5299 BB dari Tayori kepada Sudirman yang dibuat di Banjar Agung pada tanggal 6 Agustus 2003;
- 1 (satu) lembar Daftar Mata Pilih Kampung Banjar Agung tahun 2004 ? 2005;
- 2 (dua) lembar Surat Perjanjian antara Sulista Wati (disebut pihak pertama) dengan Tayori (disebut pihak kedua) terkait penyerahan 1 (satu) unit sepeda motor merk Legenda dengan Nomor Polisi: BE 5299 BB kepada pihak kedua, yang dibuat di Bandar Lampung pada tanggal 6 Februari 2003;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua-Tua Kampung, dibuat di Banjar Agung tanggal 14 Juli 2005, yang diketahui oleh Kepala Kampung Banjar Agung atas nama Hi. Abdul Somad Basri;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penyerahan Hak Milik atas nama Udi Saludi yang menyerahkan hak milik berupa tanah seluas 14 x 25 m2 yang terletak di Kawasan Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, kepada Tayori pada tanggal 13 Maret 2005 dan diketahui oleh Kepala Kampung Banjar Agung atas nama Firdaus SF;
- 1 (satu) buah Buku Laporan Penilaian Perkembangan Anak Didik Taman Kanan-Kanak (TK) Aisyiyah Bustanul Athfal 2 Unit II DWT Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, atas nama Siti Nurhalizah (anak kandung Tayori) pada tanggal 19 Desember 2007;
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga Nomor: 1805200507100140, dengan nama kepala keluarga Tayori yang beralamat di Desa Penawar Rejo, RT 001/RW 005, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, yang dikeluarkan pada tanggal 11 Januari 2012;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Jual Beli satu bidang tanah seluas 200 x 100 m (20.000 m2 / 2 ha) yang terletak di kawasan peladangan Dusun III, Desa Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, dengan Tayori sebagai pihak kesatu (penjual) dan Wayan Solat selaku pihak kedua (pembeli) yang dibuat di Banjar Agung tanggal 18 Maret 2001;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN MENGGALA Nomor 196/Pid.B/2021/PN Mgl |
|
Nomor | 196/Pid.B/2021/PN Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Fitra Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Donny, Br Hakim Anggota Yulia Putri Rewanda Taqwa |
Panitera | Panitera Pengganti: Joko Indarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Tayori Bin Bumi Ratu; Terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | Kitab Undang-undang Hukum Pidana |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 196/Pid.B/2021/PN_Mgl.zip
- Download PDF
- 196/Pid.B/2021/PN_Mgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.B/2021/PN Mgl
Statistik18181