- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA MAUPUN PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI IDI TANGGAL 21 OKTOBER 2021 NOMOR 150/PID.B/2021/PN IDI YANG DIMINTA BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ISKANDAR M. SALEH ALIAS IS BIN M. SALEH TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENGADAKAN PERKAWINAN PADAHAL MENGETAHUI BAHWA YANG TELAH ADA MENJADI PENGHALANG YANG SAH UNTUK ITU, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT DIATAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN ;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA UNTUK DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH BUKU / KUTIPAN AKTA NIKAH DENGAN NO. 296 / 44 / VII / 1986 UNTUK ISTRI DENGAN SAMPUL BERWARNA HIJAU;
- 1 (SATU) BUAH BUKU / KUTIPAN AKTA NIKAH DENGAN NOMOR : 39 / 07 / II /2013 (BUKU NIKAH SUAMI) DENGAN SAMPUL BERWARNA COKLAT ;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa maupun Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Timur tersebut ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Idi tanggal 21 Oktober 2021 Nomor 150/Pid.B/2021/PN Idi yang diminta banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Iskandar M. Saleh Alias Is Bin M. Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku / Kutipan Akta Nikah dengan No. 296 / 44 / VII / 1986 untuk istri dengan sampul berwarna hijau;
- 1 (satu) buah buku / Kutipan Akta Nikah dengan Nomor : 39 / 07 / II /2013 (buku nikah suami) dengan sampul berwarna coklat ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 432/PID/2021/PT BNA |
|
Nomor | 432/PID/2021/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ramli Rizal |
Hakim Anggota | Moch. Zaenal Arifin, Brfirman |
Panitera | Sanusi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada yang berhak; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 432/PID/2021/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 432/PID/2021/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 632 K/Pid/2022
Banding : 432/PID/2021/PT BNA
Statistik10466