Putusan PT SAMARINDA Nomor 99/PDT/2012/PTSMDA |
|
Nomor | 99/PDT/2012/PTSMDA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III/PARA PEMBANDING MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA TANGGAL 14 MEI 2012 NO. 107/PDT/G/2011/PN.SMDA YANG DIMOHONKAN BANDING, SEPANJANG MENGENAI PERTIMBANGAN SEBAGAI DASAR MENOLAK EKSEPSI, DALAM POKOK PERKARA MENGENAI ; BESARNYA HUTANG DARI TERGUGAT I/PEMBANDING II DAN HUTANG TERGUGAT III/PEMBANDING III, BESARNYA GANTI RUGI DAN KEPADA SIAPA GANTI RUGI ITU DIBEBANKAN SERTA SAAT/WAKTU PERHITUNGAN GANTI RUGI, KEMUDIA CARA PEMBEBANAN BIAYA PERKARA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN PENGADILAN TINGGI UNTUK SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III/PARA PEMBANDING DALAM POKOK PERKARA : MENGABULKAN GUGATAN UNTUK SEBAGIAN MENYATAKAN TERGUGAT I/PEMBANDING II, MEMPUNYAI HUTANG KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING SEBESAR RP.4.300.000.000,-(EMPAT MILYAR TIGA RATUS JUTA RUPIAH) MENYATAKAB TERGUGAT III/PEMBANDING III, MEMPUNYAI HUTANG KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING SEBESAR RP.100.000.000,-(SERATUS JUTA RUPIAH) MENGHUKUM TERGUGAT I/PEMBANDING II, UNTUK MEMBAYAR HUTANGNYA KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING SEBESAR RP.4.300.000.000,-(EMPAT MILYAR TIGA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN TUNAI DAN SEKALIGUS MENGHUKUM TERGUGAT III/PEMBANDING III, UNTUK MEMBAYAR HUTANGNYA KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING SEBESAR RP.100.000.000,-(SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN TUNAI DAN SEKALIGUS MENGHUKUM TERGUGAT I/PEMBANDING II UNTUK MEMBAYAR UANG GANTI RUGI KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING SEBESAR 6% PERTAHUN X RP.4.300.000.000,-(EMPAT MILYAR TIGA RATUS JUTA RUPIAH) SEJAK PERKARA INI DIDAFTARKAN PADA KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA MENGHUKUM TERGUGAT III/PEMBANDING III, UNTUK MEMBAYAR UANG GANTI RUGI KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING SEBESAR 6% PERTAHUN X RP.100.000.000,-(SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN TUNAI DAN SEKALIGUS, TERHITUNG SEJAK PERKARA INI DIDAFTARKAN PADA KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA MENGHUKUM TERGUGAT II/PEMBANDING I UNTUK MENTAATI PUTUSAN INI MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA YANG SELEBIHNYA MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III/PARA PEMBANDING TERSEBUT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar | MENGADILIMenerima permohonan banding dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III/Para PembandingMemperbaiki putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 14 Mei 2012 No. 107/Pdt/G/2011/PN.Smda yang dimohonkan banding, sepanjang mengenai pertimbangan sebagai dasar menolak eksepsi, dalam pokok perkara mengenai ; besarnya hutang dari Tergugat I/Pembanding II dan hutang Tergugat III/Pembanding III, besarnya ganti rugi dan kepada siapa ganti rugi itu dibebankan serta saat/waktu perhitungan ganti rugi, kemudia cara pembebanan biaya perkara, sehingga amar putusan Pengadilan Tinggi untuk selengkapnya adalah sebagai berikutDALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III/para PembandingDALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan gugatan untuk sebagianMenyatakan Tergugat I/Pembanding II, mempunyai hutang kepada Penggugat/Terbanding sebesar Rp.4.300.000.000,-(empat milyar tiga ratus juta rupiah)Menyatakab Tergugat III/Pembanding III, mempunyai hutang kepada Penggugat/Terbanding sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah)Menghukum Tergugat I/Pembanding II, untuk membayar hutangnya kepada Penggugat/Terbanding sebesar Rp.4.300.000.000,-(empat milyar tiga ratus juta rupiah) dengan tunai dan sekaligusMenghukum Tergugat III/Pembanding III, untuk membayar hutangnya kepada Penggugat/Terbanding sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan tunai dan sekaligusMenghukum Tergugat I/Pembanding II untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat/Terbanding sebesar 6% pertahun x Rp.4.300.000.000,-(empat milyar tiga ratus juta rupiah) sejak perkara ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri SamarindaMenghukum Tergugat III/Pembanding III, untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat/Terbanding sebesar 6% pertahun x Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan tunai dan sekaligus, terhitung sejak perkara ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri SamarindaMenghukum Tergugat II/Pembanding I untuk mentaati putusan iniMenguatkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda yang selebihnyaMenghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III/para pembanding tersebut untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/PDT/2012/PTSMDA.zip
- Download PDF
- 99/PDT/2012/PTSMDA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 99/PDT/2012/PTSMDA
Statistik17261