- Menyatakan Terdakwa Wagiyono bin Misro alias Muhayanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menyerahkan sesuatu bahan peledak? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wagiyono bin Misro alias Muhayanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kardus karton warna coklat dengan tulisan ?Fortune?.
- 1/2 (setengah) kg bubuk obat mercon.
- 12 (dua belas) selongsong petasan bahan kertas, dengan diameter 4 cm.
- 59 (lima puluh sembilan) selongsong petasan bahan kertas, dengan diameter 2 cm.
- 1 (satu) bendel kertas potongan, bahan selongsong petasan diameter 4 cm.
- 1 (satu) bendel kertas potongan, bahan selongsong petasan diameter 2 cm.
- 1 (satu) lembar plastik kresek warna ungu.
- 1 (satu) lembar plastik kresek warna merah muda.
- 2 (dua) cutter pemotong kertas.
- 1 (satu) gunting.
- 1 (satu) bungkus lem.
- 1 (satu) batang kayu penggulung kertas selongsong petasan.
- 1 (satu) unit Hp merk Redmi tipe Note 8 warna hitam, dengan IMEI 1 862869048501683, IMEI 2 862869048501691.
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN WONOSOBO Nomor 100/Pid.Sus/2021/PN Wsb |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2021/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Senjata Api Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwan Munir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riswan Herafiansyah, Br Hakim Anggota Galih Rio Purnomo |
Panitera | Panitera Pengganti Edy Asmoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/2021/PN Wsb
Statistik1070