- Untuk Terdakwa I :
- Menyatakan Terdakwa I TOTOK DWI HARTONO, SH BIN SAMAN SUGONDO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan;
- Membebaskan Terdakwa I TOTOK DWI HARTONO, SH BIN SAMAN SUGONDO oleh karena itu dari Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
- Memulihkan hak Terdakwa I TOTOK DWI HARTONO, SH BIN SAMAN SUGONDO dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
- Membebankan biaya perkara untuk Terdakwa I TOTOK DWI HARTONO BIN SAMAN SUGONDO kepada Negara;
- Untuk Terdakwa II :
- Menyatakan Terdakwa II SUTARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, yaitu : ?DENGAN SENGAJA TANPA HAK membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II SUTARJO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara, selama : 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah Handphone Merek Vivo Y1915 warna Spring White dengan Nomor IMEI1: 867966044204190 dan IMEI2: 867966044204182;
- Sebuah kwitansi pembelian HP Merek Vivo Y1915 pada COUNTER MURAIKI CELL pada tanggal 16 Maret 2020;
- 1 (satu) buah akun Youtube GAMER AK47 (MR.JOKER) dengan Email x1y4n77@gmail.com dengan Pasword Lupakatasandiku milik Lukman Aji Kurniawan;
- Sebuah Email x1y4n77@gmail.com dengan Pasword Lupakatasandiku milik Lukman Aji Kurniawan;
- Satu buah Hand Phone merek Iphone 6, memori 128 Gb, warna Silver;
- Screnshoot percakapan dan Foto Hand Phone yang dibeli oleh Terdakwa;
- Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa II ;
Putusan PN GRESIK Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE Pidana Khusus |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochammad Fatkur Rochman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eni Martiningrum, Mhbr Hakim Anggota Ari Karlina |
Panitera | Panitera Pengganti Hartoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara Nomor : 82/Pid.Sus/2021/PN.Gsk atas nama Terdakwa LUKMAN AJI KURNIAWAN dkk |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.Sus/2021/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 83/Pid.Sus/2021/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.Sus/2021/PN Gsk
Statistik294278