- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Arham Suardi Siregar bin Ali Bosar Siregar) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Bulan Pulungan Binti Monang Pulungan) di depan sidang Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan dua orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang masing-masing bernama Azwal Habibye Siregar, laki-laki, lahir tanggal 19 Juli 2015 dan Jibran Habib Siregar, laki-laki, lahir tanggal 13 Juli 2020 berada di bawah hak asuh Penggugat Rekonvensi (Bulan Pulungan binti Monang Pulungan) dengan kewajiban tetap memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada kedua anak tersebut sebagai ayah kandung;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Arham Suardi Siregar bin Ali Bosar Siregar) untuk membayar biaya hak asuh anak (biaya hadhanah/nafkah anak) untuk dua anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang telah ditetapkan di bawah hak asuh Penggugat Rekonvensi sebagaimana dictum amar angka 2 dalam rekonvensi di atas melalui Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya sampai kedua anak tersebut dewasa dan mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Arham Suardi Siregar bin Ali Bosar Siregar) untuk membayar kepada Tergugat Rekonvensi (Bulan Pulungan Binti Monang Pulungan) untuk nafkah iddah dan mut?ah berupa uang sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi pada saat persidangan ikrar talak sebelum talak diucapkan;
Putusan PA Kota Padangsidempuan Nomor 314/Pdt.G/2021/PA.Pspk |
|
Nomor | 314/Pdt.G/2021/PA.Pspk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Kota Padangsidempuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Arif Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Rujaini Tanjung, Br Hakim Anggota Hasybi Hassadiqi |
Panitera | Panitera Pengganti Nelson Dongoran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 314/Pdt.G/2021/PA.Pspk.zip
- Download PDF
- 314/Pdt.G/2021/PA.Pspk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 314/Pdt.G/2021/PA.Pspk
Statistik11931