- Menyatakan Terdakwa Ram Azhary panggilan Ari bin Afrinaldi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk menjual, membeli Narkotika Golongan I secara tanpa hak dan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban warna coklat;
- 1 (Satu) paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna hitam;
- 1 (Satu) unit handphone merek Xiaomi warna hitam;
- 2 (Dua) paket kecil Narkotika jenis ganja terbungkus plastik klip warna bening;
- 1 (Satu) paket kecil Narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna coklat;
- 1 (Satu) buah tas warna hitam;
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 97/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lola Oktavia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Whisnu Suryadi, Hakim Anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati |
Panitera | Panitera Pengganti Rini Fitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan; 7. 1 (Satu) unit handphone Android merek Oppo warna gold; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
|
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.Sus/2021/PN Bkt
Statistik1082