- Menyatakan Terdakwa I. Ade Eka Putra Pgl. Ade Bin Wendi, Terdakwa II. Nicco Alfanzer Pgl. Nicco Bin Syaflinus dan Terdakwa III. Ramli Pgl. Ramli Bin Rajulin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjadi pelantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Ade Eka Putra Pgl. Ade Bin Wendi dan Terdakwa III. Ramli Pgl. Ramli Bin Rajulin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan kepada Terdakwa II. Nicco Alfanzer Pgl. Nico Bin Syaflinus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket sedang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening dengan total berat bersih 8, 53 gr (delapan koma lima puluh tiga gram).
- 1 (satu) buah kotak rokok merek Luffman
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam beserta simcardnya
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna putih beserta simcardnya
- 1(satu) unit Handphone merek Brandcode warna hitam beserta simcardnya
- 1(satu) unit Handphone merek oppo warna putih beserta simcardnya
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 74/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meri Yenti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melky Salahudin, Br Hakim Anggota Rinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti Indra Satria Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pid.Sus/2021/PN_Bkt.zip
- Download PDF
- 74/Pid.Sus/2021/PN_Bkt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2021/PN Bkt
Statistik9917