- Di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 4572.D/DKCS-BKT/2011, yang dikeluarkan di Bukittinggi pada tanggal 14 November 2011 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, Ayah Pemohon yang semula bernama Bustaman untuk dilakukan perubahan (perbaikan) penulisannya dan dicatat menjadi bernama Bustamam;
- Di dalam Kartu Keluarga No. 1375031503084078 yang dikeluarkan tanggal 1 Juli 2021 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, Ayah Pemohon yang semula bernama Bustaman untuk dilakukan perubahan (perbaikan) penulisannya dan dicatat menjadi bernama Bustamam, dan Ibu Pemohon yang semula bernama Sarijah HD untuk dilakukan perubahan (perbaikan) penulisannya dan dicatat menjadi bernama Sarijah;
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 44/Pdt.P/2021/PN Bkt |
|
Nomor | 44/Pdt.P/2021/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Lola Oktavia |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Lola Oktavia |
Panitera | Panitera Pengganti: Sesmayetti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian; 2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Orang tua Pemohon, yaitu : 3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi selaku Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon tersebut untuk melaksanakan tertib administrasi yang berhubungan dengan perubahan nama Orang tua Pemohon tersebut; 4. Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan Penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi selaku Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini; 5. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp136.000,00 (seratus tiga puluh enam ribu rupiah); 6. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pdt.P/2021/PN Bkt
Statistik9222