- 1 (satu) lembar surat perjanjian gadai;
- 1 (satu) lembar foto angsuran dan foto saat transaksi gadai;
- 1 (satu) lembar foto bukti transfer;
- 1 (satu) lembar foto bukti transfer dan Chat WA;
- 1 (satu) lembar foto bukti chat WA;
- 1 (satu) lembar foto kartu keluarga dan KTP;
- 1 (satu) lembar foto kartu ID Lanal Malang an. Koptu Trianto Sujatmiko;
- 1 (satu) lembar foto bukti transfer;
- 2 (dua) lembar surat berita acara serah terima dari RH Trans;
- 3 (tiga) lembar kontrak perjanjian sewa mobil;
- 1 (satu) lembar kwitansi penjualan mobil;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 14 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar foto transaksi transfer;
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 148-K/PM.III-12/AL/VIII/2021 |
|
Nomor | 148-K/PM.III-12/AL/VIII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk I Gede Made Suryawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Dedy Darmawan, M.hbr Hakim Anggota Letkol Chk Ahmad Efendi |
Panitera | Panitera Pengganti: Kapten Chk Irwan Idris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Trianto Sujatmiko, Koptu Nav NRP 92872; terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama: ?Penggelapan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa ditahan |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 148-K/PM.III-12/AL/VIII/2021.zip
- Download PDF
- 148-K/PM.III-12/AL/VIII/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 105 K/Mil/2022
Pertama : 148-K/PM.III-12/AL/VIII/2021
Statistik19456