- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek
- 2. Menyatakan Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut
- 3. Menyatakan Perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Kota Manado sebagaimana dalam Akta Perkawinan No. 7171CPK200700934 tertanggal 20 Juni 2007 antara Merlien Yunace Pangemanan dengan Stevy Mateus Aldrien Moningka putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya
- 4. Menyatakan anak anak bernama : Claudia Margareth Moningka sebagaimana Akta Kelahiran No.7102CPLU1303200800325 tertanggal 15 Februari 2008 dan Jaysen Moningka adalah anak anak sah Penggugat dan Tergugat
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat bertanggung jawab bersama terhadap anak anak sah nya sampai anak anak tersebut kawin atau dapat berdiri sendiri dan tetap dalam pengasuhan dan Pengawasan Penggugat
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Manado atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan Putusan perkara ini tanpa meterai yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Manado untuk mencatat perceraian yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat pada buku Register yang diperuntukan untuk itu dan untuk menerbitkan Akta Perceraian Penggugat dan Tergugat
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan adanya Perceraian kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- 8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 710.000,-
Putusan PN MANADO Nomor 561/Pdt.G/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 561/Pdt.G/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Astea Bidarsari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Glenny Jacobus Lamberth De Fretes, Mhbr Hakim Anggota Yance Patiran |
Panitera | Panitera Pengganti Anna Esther Pangalila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 561/Pdt.G/2021/PN Mnd
Statistik343