Putusan PN MANADO Nomor 657/Pdt.G/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 657/Pdt.G/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Astea Bidarsari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Glenny Jacobus Lamberth De Fretes, Mhbr Hakim Anggota Yance Patiran |
Panitera | Panitera Pengganti Petrus Diogenes Bawodi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek 2.Menyatakan Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut 3.Menyatakan Perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Kota Manado sebagaimana dalam Akta Perkawinan No. 7171CPK201000799 tertanggal 29 April 2010 antara FERNANDO GIOVANI LEMBONG dengan KRISTIN AYU SATSUMA SUWETJA putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya 4.Menyatakan anak bernama : Keyji Lionel Suwetja Lembong tercantum dalam Akta Kelahiran No. No.7171LU20100001719 adalah anak sah Penggugat dan Tergugat 5.Menyatakan Penggugat dan Tergugat bertanggung jawab bersama terhadap anak sah nya sampai anak tersebut kawin atau dapat berdiri sendiri 6.Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Manado atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan Putusan perkara ini tanpa meterai yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Manado untuk mencatat perceraian yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat pada buku Register yang diperuntukan untuk itu dan untuk menerbitkan Akta Perceraian Penggugat dan Tergugat 7.Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan adanya Perceraian kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap 8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.660.000,- (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 657/Pdt.G/2021/PN Mnd
Statistik526