- Menyatakan Terdakwa I Bakri Aniga Bin Banudi dan Terdakwa II Basruni Alias La Adu Bin La Nusa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I Bakri Aniga Bin Banudi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza Warna Putih dengan Nomor Polisi DT 1892 BG, kondisi semua kaca mobil pecah/dirusak, kedua kaca lampu depan pecah, kedua kaca lampu belakang pecah, kedua spion pecah/dirusak, dan bemper depan sebelah kanan peyot;
- 1 (satu) unit motor Honda beat warna silver hitam no. pol DT 6268 MG;
- 1 (satu) Ekor sapi dalam kondisi mati, warna bulu coklat kekuningan, badan besar kondisi hamil, ada bekas luka pada kulit perut sebelah kiri, Panjang tanduk kanan 10 cm lurus dan Panjang tanduk kiri 16 cm bengkok kea rah telinga, lebar antara tanduk 23 cm, Panjang badan 1,5 m, panjang ekor 75 cm;
- 1 (satu) Ekor sapi betina dalam kondisi mati, bercirikan warna kulit coklat kekuningan, badan agak kecil, ada tali simpul warna biru pada leher sapi, Panjang tanduk kiri dan kanan 6 cm, Panjang badan 1,26 m, Panjang ekor 69 cm;
Putusan PN RAHA Nomor 181/Pid.B/2021/PN Rah |
|
Nomor | 181/Pid.B/2021/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Melby Nurrahman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamad Aulia Syifa, Br Hakim Anggota Dio Dera Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Musafati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada yang berhak melalui Saksi Yuhandari Hardiman, SS Bin H. Ahmad Yamin; sedangkan barang bukti berupa: Dikembalikan Kepada Saksi Yuhandari Hardiman, SS Bin H. Ahmad Yamin; sedangkan barang bukti berupa: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 181/Pid.B/2021/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 181/Pid.B/2021/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pid.B/2021/PN Rah
Statistik8540