- Menyatakan Terdakwa SENAN BIN MISERAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Yang Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Tanpa Memiliki Ijin Yang Dikeluarkan Oleh Pejabat Yang Berwenang ? sebagaimana dalam dakwaan Primair pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SENAN BIN MISERAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah gergaji seleksi;
- 2 (dua) tali tambang warna biru dengan panjang 6 meter dan 28 meter;
- 1 (satu) buah jaket warna corak hitam putih;
- 1 (satu) buah sarung warna hitam merah;
- 1 (satu) buah kain warna putih;
- 1 (satu) buah kunci pas;
- 1 (satu) pasang sandal warna biru merk ando;
- 1 (satu buah topi kerpus corak krem putih;
- 1 (satu) buah masker warna merah;
- 3 (tiga) unit sepeda motor jenis merk Honda Beat warna putih Nopol N-5851-EEN, dan Honda CB warna hitam tanpa nopol dan Honda Supra fit warna hitam Nopol : L-2797-HE;
- 1 (satu) pohon kayu jenis sonokeling diameter 182 cm (seratus delapan puluh dua centi meter)
Putusan PN KEPANJEN Nomor 476/Pid.B/LH/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 476/Pid.B/LH/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Gede Astawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwin Ardian, Br Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto |
Panitera | Panitera Pengganti Rifan Indra Yudha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 476/Pid.B/LH/2021/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 476/Pid.B/LH/2021/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 476/Pid.B/LH/2021/PN Kpn
Statistik18859