- Menyatakan terdakwa Desi Komamela telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? bersama sama melakukan Pemalsuan Surat?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah BPKB dengan Nomor BPKB L ? 07681820 atas nama RIKA TRI ANGGRAENI atas kendaraan berupa 1 (satu) unit Toyota New Avansa 1.3 MT tahun 2014 warna abu ? abu Metalik No. Pol. : N ? 1162 ? WZ Nomor rangka : MHKM1BA3JEJ092781 Nomor mesin : ME66753.
- 1 (satu) lembar Foto copy STNK a.n. RIKA TRI ANGGRAENI atas kendaraan berupa 1 (satu) unit Toyota New Avansa 1.3 MT tahun 2014 warna abu ? abu Metalik No. Pol. : N ? 1162 ? WZ Nomor rangka : MHKM1BA3JEJ092781 Nomor mesin : ME66753.
- 1 (satu) lembar Foto Copy KTP a.n. DESI KOMAMELA.
- 1 (satu) lembar Foto Copy KTP a.n. RENI APRILIA WINANTI.
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian mobil Toyota New Avansa 1.36 MT Th 2014 / 1293 cc warna abu ? abu metalik Nomor rangka : MHKM1BA3JEJ092781 Nomor mesin : ME66753 sejumlah Rp. 147.000.000,-(seratus empat puluh tujuh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar hasil cek fisik dengan Nomor rangka : MHKM1BA3JEJ092781 Nomor mesin : ME66753;
- 2 (dua) rangkap faktur kendaraan bermotor warna putih dan biru dengan nomor Faktur L ? 07681820;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran dari P. H. JUPRI JATIKERTO sejumlah Rp. 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah) dierima oleh Sdr. DESI KOMAMELA, Tanggal 12 Mei 2021
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN KEPANJEN Nomor 490/Pid.B/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 490/Pid.B/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Guntur Nurjadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zamzam Ilmi, Br Hakim Anggota Asma Fandun |
Panitera | Panitera Pengganti Pujiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 490/Pid.B/2021/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 490/Pid.B/2021/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 490/Pid.B/2021/PN Kpn
Statistik18668