- Menyatakan Terdakwa L. RAHMAN Alias JHON Bin LA RASIDU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa L. RAHMAN Alias JHON Bin LA RASIDU oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa L. RAHMAN Alias JHON Bin LA RASIDU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memberikan sarana untuk melakuukan pencurian" sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar ATM BRI warna biru;
- 1 (satu) lembar baju kemeja kotak-kotak warna abu-abu hitam;
- 1 (satu) lembar sal bermotif warna hitam pink biru langit;
- 1 (satu) lembar KTP atas nama saudara L. RAHMAN;
- 1 (satu) lembar rekening koran BRI tentang transaksi atau transfer uang dari ATM L. RAHMAN ke rekening SURIANI;
- 1 (satu) unit mobil Avanza dengan nomor Polisi DT 1127 SE warna abu-abu dan kaca mobil riben gelap beserta kunci mobil;
- Pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar dengan jumlah total Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 160 (seratus enam puluh) lembar dengan jumlah total Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
Putusan PN RAHA Nomor 172/Pid.B/2021/PN Rah |
|
Nomor | 172/Pid.B/2021/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Conardo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melby Nurrahman, Br Hakim Anggota Yuri Stiadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Zaisa Jidjo Saeani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada saksi LA ODE ASWAN Alias ASWAN Bin LA ODE ANTA; Dikembalikan kepada pemiliknya Korban MARWATI, A.Md.Kep Alias MARE Binti MAMING; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/Pid.B/2021/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 172/Pid.B/2021/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pid.B/2021/PN Rah
Statistik7121